Berdamai dengan COVID-19, ini Petunjuk Penerapan New Normal dari Badan POM


Di saat penerapan new normal, kamu tetap harus menjaga diri. (foto: pixabay/congerdesign)
PRESIDEN Jokowi telah mengajak kita semua untuk berdamai dengan COVID-19. Hal itu berarti kita bisa hidup berdampingan dengan virus ini, tapi dengan sejumlah kondisi dan syarat tertentu. Hal itu dilaksanakan agar masyarakat bisa kembali ke aktivitas kehidupan, termasuk untuk perekonomian.
Meskipun demikian, cara hidup kita pastilah tak pernah sama lagi setelah pandemi. Muncul 'kenormalan baru' untuk memastikan kita terjaga dari virus. Mengingat nantinya kita bakal hidup berdampingan dengan penyakit menular, itu berarti kita harus beradaptasi dengan kebiasaan baru.
BACA JUGA: Mal di Jakarta Kembali Dibuka, Ini Tips Supaya Kamu Tetap Aman Berbelanja
Dilansir Hellosehat, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) mengeluarkan petunjuk penerapan dalam menjalani ‘new normal’ di masa pandemi COVID-19. Panduan itu berisi mulai dari penjelasan apa itu COVID-19, penularannya, hingga tips mencegah penularan.
Dalam panduan itu, Badan POM merilis sejumlah tips pencegahan COVID-19 di kendaraan umum hingga bagaimana menjalani ‘new normal’ saat di tempat kerja. Standar keamanan kesehatan di tempat umum dan tempat kerja memang tak berbeda jauh. Namun, kamu tetap harus melakukannya dengan patuh. Hal itu meliputi:
1. Memakai masker saat bepergian.
2. Mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer berbasis alkohol.
3. Saat di kendaraan umum, jaga jarak antarpenumpang minimal 1-2 meter.
4. Pastikan ruang kerja mempunyai ventilasi yang baik.
5. Menjaga kebersihan dan rutin mendesinfeksi area kerja.
6. Bekerja dari rumah ketika sakit.
7. Membungkus tisu bekas pakai ke kantung plastik sebelum dibuang.

Selain Badan POM, Kementerian Kesehatan RI juga menerbitkan Keputusan Menteri nomor HK.01.07/MENKES/328/2020. Keputusan tersebut berisi Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di tempat kerja. Isinya kurang lebih sama dengan panduan yang diterbitkan oleh Badan POM.
Hanya saja aturan Kemenkes lebih lengkap, termasuk kebijakan manajemen dalam pencegahan penularan COVID-19. Mulai dari panduan selama PSBB di tempat kerja, aturan jadwal giliran bekerja, hingga menyediakan fasilitas tempat kerja yang sehat.
Menurut Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto, panduan menjalani new normal ini diharapkan dapat mengurangi risiko dan dampak COVID-19. Mulai dari tempat kerja, termasuk perkantoran dan industri, hingga sarana publik lainnya.(*)
BACA JUGA: Persiapkan Aturan New Normal, Ini Sejumlah Mal yang Dibuka 5 dan 8 Juni Mendatang