Bendera Pusaka Merah Putih Akan Dikirab Monas Ibu Kota Nusantara
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi saat menyampaikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/6/2024). (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memastikan pelaksanaan Upacara HUT Ke-79 RI pada 17 Agustus 2024 digelar di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, dan di Istana Kepresidenan Jakarta.
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Yudian Wahyudi mengatakan bendera pusaka Merah Putih akan dikirab dari Monumen Nasional, Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur pada peringatan HUT Ke-79 RI.
Usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, Yudian mengatakan proses kirab tersebut masih terus dibahas.
"Tadi skema sepintas tadi, saya bisa salah, tapi yang saya pahami (bendera) dari sini itu dibawa ke IKN. Jadi kayak-nya sih melalui pesawat juga. jadi kayak dikirab terus turun dikirab lagi," kata Yudian saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/6).
Baca juga:
Jokowi Bakal Jadi Saksi Akad Nikah Anak Adiknya
Yudian menjelaskan, proses kirab dilakukan menggunakan pesawat udara dari Monumen Nasional. Setelah sampai di IKN, proses kirab bendera pusaka akan berlanjut sampai ke lapangan upacara di Istana Negara IKN, Kalimantan Timur.
Yudian menyatakan pihaknya sudah mempersiapkan hal tersebut.
"Iya, iya sudah (siap)," katanya.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun