Bebas Bersyarat, Jonru Belum Pasti Ikut Reuni Alumni 212


Jonru Ginting. (Facebook/Jonru)
MerahPutih.com - Terpidana kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini karena telah menjalani dua pertiga masa hukumannya.
"Tadi ba'da Ashar sekitar setengah empat karena beliau sudah menjalani dua pertiga masa hukuman," kata Pengacara Jonru, Djudju Purwanto Djudju saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/11).

Setelah bebas, Djudju menuturkan, kliennya ingin fokus menghabiskan waktu bersama keluarga. Ia mengaku belum tahu apakah Jonru akan mengikuti kegiatan reuni alumni 212 pada Minggu 2 Desember 2018 mendatang.
"Sampai saat ini belum (ada jadwal ikut Reuni 212) karena beliau punya bayi, istrinya melahirkan, bayinya belum tiga bulan fokus di keluarga," tutur Djudju.
Djudju mengatakan telah mengurus berkas bebas bersyarat Jonru sejak sebulan lalu.
Jonru divonis 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus ujaran kebencian pada Jumat, 2 Maret 2018.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Jonru dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta. (Asp)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Dukungan Rizieq Shihab ke Pemerintahan Prabowo: Jauhkan Dari Orang Bermasalah

Aksi Damai Reuni 212 Revolusi Akhlak untuk Indonesia Berkah dan Palestina Merdeka

Reuni 212 Digelar di Monas, Prabowo Diundang

Aksi Reuni 212 Digelar Senin (2/12), Begini Pengalihan Arus Lalu Lintasnya
