Bea Cukai Minta Warga Setop Beli Pakaian Bekas, Berpotensi Sebarkan COVID-19

Ilustrasi: Suasana pedagang kaki lima yang menjajakan barang dagangannya di trotoar dan badan Jalan Senen Raya, Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2019). (ANTARA/Livia Kristianti)
Merahputih.com - Bea Cukai Kantor Wilayah Sumatera Utara mengimbau masyarakat untuk segera berhenti membeli pakaian bekas impor ilegal karena berpotensi menyebarkan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Larangan impor barang bekas telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015.
Baca Juga
"Impor pakaian bekas tidak hanya dapat mengancam industri garmen dalam negeri, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat, terutama dalam situasi global yang sedang dilanda wabah COVID-19," ujar Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Bea Cukai Kanwil Sumut Amri dalam keterangan tertulis, Minggu (29/3).
Meskipun dalam situasi seperti ini, Bea Cukai akan selalu meningkatkan upaya pengawasan untuk melindungi masyarakat Indonesia.

Sebelumnya, Tim gabungan Bea Cukai Kanwil Sumatera Utara bekerja sama dengan Polairud Sumut mengamankan satu unit kapal kayu KM Aria berisi 425 pakaian bekas (ballpress) di perairan Sungai Bengali Kabupaten Batubara, Kamis (26/3).
Kapal kayu tersebut juga diperiksa oleh tim Anjing Pelacak Narkotika Bea Cukai Unit K-9.Dari hasil pemeriksaan Unit K-9 tidak ditemukan adanya narkotika di dalam kapal tersebut.
Baca Juga
Pada Sabtu (28/3), sebagaimana dikutip Antara, petugas melakukan pembongkaran muatan kapal tersebut yang berisi ratusan ball pakaian bekas.Penyelundupan pakaian bekas tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp850 juta. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat

COVID-19 di Tiongkok Meninggi, 164 Orang Meninggal dalam Sebulan

Biaya Pasien COVID-19 Masih Ditanggung Pemerintah Meski PPKM Dicabut
