Bea Cukai Minta Warga Setop Beli Pakaian Bekas, Berpotensi Sebarkan COVID-19

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 30 Maret 2020
Bea Cukai Minta Warga Setop Beli Pakaian Bekas, Berpotensi Sebarkan COVID-19

Ilustrasi: Suasana pedagang kaki lima yang menjajakan barang dagangannya di trotoar dan badan Jalan Senen Raya, Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2019). (ANTARA/Livia Kristianti)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Bea Cukai Kantor Wilayah Sumatera Utara mengimbau masyarakat untuk segera berhenti membeli pakaian bekas impor ilegal karena berpotensi menyebarkan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Larangan impor barang bekas telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015.

Baca Juga

Hore! 2 Warga Bogor Sembuh dari COVID-19

"Impor pakaian bekas tidak hanya dapat mengancam industri garmen dalam negeri, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat, terutama dalam situasi global yang sedang dilanda wabah COVID-19," ujar Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Bea Cukai Kanwil Sumut Amri dalam keterangan tertulis, Minggu (29/3).

Meskipun dalam situasi seperti ini, Bea Cukai akan selalu meningkatkan upaya pengawasan untuk melindungi masyarakat Indonesia.

Suasana pedagang kaki lima di Jalan Senen Raya yang menggunakan badan jalan untuk menjajakan barang daganganya, Senin (18/11/2019). (ANTARA/Livia Kristianti)
Ilustrasi: Suasana pedagang kaki lima di Jalan Senen Raya yang menggunakan badan jalan untuk menjajakan barang daganganya, Senin (18/11/2019). (ANTARA/Livia Kristianti)

Sebelumnya, Tim gabungan Bea Cukai Kanwil Sumatera Utara bekerja sama dengan Polairud Sumut mengamankan satu unit kapal kayu KM Aria berisi 425 pakaian bekas (ballpress) di perairan Sungai Bengali Kabupaten Batubara, Kamis (26/3).

Kapal kayu tersebut juga diperiksa oleh tim Anjing Pelacak Narkotika Bea Cukai Unit K-9.Dari hasil pemeriksaan Unit K-9 tidak ditemukan adanya narkotika di dalam kapal tersebut.

Baca Juga

Simak Nih! 2 Skenario Lockdown Kota Bogor

Pada Sabtu (28/3), sebagaimana dikutip Antara, petugas melakukan pembongkaran muatan kapal tersebut yang berisi ratusan ball pakaian bekas.Penyelundupan pakaian bekas tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp850 juta. (*)

#Virus Corona #Pasien Corona #Penyakit Corona
Bagikan

Berita Terkait

Dunia
Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Virus baru ini berasal dari subgenus merbecovirus, yang juga termasuk virus penyebab Middle East Respiratory Syndrome (MERS).
Dwi Astarini - Jumat, 21 Februari 2025
 Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Dunia
COVID-19 di Tiongkok Meninggi, 164 Orang Meninggal dalam Sebulan
Kasus positif COVID-19 di Tiongkok memuncak lagi.
Zulfikar Sy - Selasa, 13 Juni 2023
COVID-19 di Tiongkok Meninggi, 164 Orang Meninggal dalam Sebulan
Indonesia
Biaya Pasien COVID-19 Masih Ditanggung Pemerintah Meski PPKM Dicabut
Pemerintah secara resmi mengumumkan pencabutan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Mula Akmal - Jumat, 30 Desember 2022
Biaya Pasien COVID-19 Masih Ditanggung Pemerintah Meski PPKM Dicabut
Bagikan