Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Bawaslu Bali Bakal Surati Menpan RB Bila PNS Lakukan Politik Praktis

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 17 Januari 2018
Bawaslu Bali Bakal Surati Menpan RB Bila PNS Lakukan Politik Praktis

KPUD Bali. (MP/Raiza Andini)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali gerilya memantau aktivitas kampanye terselubung yang dilakukan pejabat negara di wilayah Provinsi Bali. Saat ini Bawaslu belum mendeteksi adanya pelanggaran oleh PNS maupun perangkat desa.

Ketua Umum Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia memaparkan bahwa tim Bawaslu telah memonitor seluruh aktivitas pejabat daerah maupun provinsi terkait kampanye terselubung usai paslon mendaftarkan diri ke KPUD Provinsi Bali pekan lalu.

“Kami belum melihat dari lapangan adanya laporan di Kabupaten maupun Kota yang melakukan pelanggaran, sampai saat ini belum ada pelanggaran yang menonjol,” ungkap Rudia kepada merahputih.com, Senin (15/1).

Rudia mengatakan, sebelum paslon gubernur dan wakil gubernur Bali mendaftarkan diri, pihaknya menemukan banyak pelanggaran. Beberapa PNS, setara Kecamatan, Lurah, hingga ke perangkat desa yakni perbekel atau kepala desa melakukan pelanggaran pilkada dengan memasang foto dirinya bersama paslon.

“Sebelum pendaftaran sudah kami proses, ada dari Bangli dari panitia pemungutan suara yang memasang fotonya di hampir seluruh wilayah Bangli dengan baliho. Jika terlihat lagi setelah pendaftaran ini, kami akan mengeluarkan rekomendasi untuk diberhentikan. Ada juga di Jembrana, Buleleng dan Denpasar, tapi mereka melakukannya sebelum paslon mendaftar, kami sudah peringatkan saat ini, mereka ada yang Lurah, Camat, ASN dan Perbekel,” imbuhnya.

Dalam undang undang pilkada pasal 2 huruf F UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Sedangkan pada peraturan pemerintah (PP)nomor 42 tahun 2014 tentang kode etik PNS disebutkan bahwa PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat pada politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik.

Rudia menjelaskan jika ada pejabat negara maupun PNS yang melanggar undang-undang pilkada, pihaknya akan melayangkan surat rekomendasi kepada Menpan RB, Mendagri dan juga atasannya untuk diberhentikan.

“Kalau ada yang berusaha menghalang-halangi masyarakat untuk memilih salah satu paslon itu hukumannya pidana. Nanti kalau ada penetapan calon saat ini kan masih balon, kalau ada PNS atau perbekel yang melakukan pelanggaran atau ikut kampanye, dia akan tidak boleh ikut memberikan dukungan kepada paslon,” jelasnya.

Bawaslu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran atau kampanye terselubung selama proses verifikasi paslon gubernur dan wakil gubernur.

“Saya juga meminta agar masyarakat terbuka, jika ada yang menemui pelanggaran, segera laporkan ke kami, janhan takut,” tandasnya. (*)

Berita ini merupakan laporan dari kontributor Merahputih.com untuk wilayah Bali dan sekitarnya, Raiza Andini. Baca berita terkait Bali lainnya di: Jaksa Agung RI dan Singapura Teken MoU Kerja Sama Bilateral

Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Bagikan