MerahPutih.com - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi segera mengirim surat ke Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Mohammad Saleh Benten.
Surat yang berisi penjelasan terkait kebijakan Indonesia dalam penyelenggaraan haji 1441H/2020M ini akan dikirim melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI.
Baca Juga
“Menag akan bersurat ke Menteri Haji dan Umrah Saudi, melalui Kemlu RI. Menag akan menjelaskan kebijakan Indonesia dalam penyelenggaraan haji tahun ini,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar dalam keteranganya di Jakarta, Selasa (6/9).
Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H /2020M. KMA ini diumumkan oleh Menag Fachrul Razi pada 2 Juni 2020.
Artinya, tahun ini Kementerian Agama membatalkan keberangkatan jemaah haji dari Indonesia. Keputusan ini berlaku untuk jemaah yang menggunakan visa pemerintah, baik kuota reguler dan khusus, maupun jemaah yang menggunakan visa mujamalah.
“Kebijakan tersebut akan kita sampaikan kepada Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi melalui surat resmi, bahwa tahun ini kita tidak mengirimkan jemaah haji. Kami berharap Pemerintah Saudi dapat memahami kebijakan ini,” tutur Nizar.
Nizar menambahkan, surat akan disampaikan oleh Kemlu RI agar sesuai dengan jalur diplomasi dan tidak dikelirupahami sebagai intervensi. Pihak Kemlu RI nantinya yang akan berkoordinasi dengan pihak Arab Saudi.
“Kemenag tidak ada niat melakukan intervensi apapun dengan pihak Saudi. Kemenag hanya menjelaskan kebijakannya dan berharap Saudi bisa memahami kebijakan tersebut,” tandasnya.
Fachrul Razi kembali menegaskan bahwa kebijakan membatalkan keberangkatan jemaah haji tahun ini bukanlah keputusan terburu-buru. Bahkan, ada sebagian yang justru menilai terlambat.
“Kami konsultasikan ke Kemenkumham dan mendapat masukan bahwa itu (pembatalan) menjadi kewenangan penuh Menag. Kami juga menggelar diskusi dengan internal Kemenag dan minta masukan dari ormas (MUI),” lanjutnya.
Menurut Fachrul, pihaknya pada awalnya menjadwalkan untuk menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR. Awalnya dijadwalkan pada 2 Juni, namun pertemuan itu batal.
Disinggung mengenai adanya perintah Presiden untuk segera membatalkan keberangkatan haji, Menag memastikan hal sama, bahwa pembatalan berbasis kajian.
Presiden justru memberi arahan positif saat Menag meminta petunjuk untuk mengumumkan pembatalan lebih awal pada 20 Mei 2020.
“Saat saya meminta petunjuk untuk mengumumkan pada 20 Mei, beliau (Presiden) justru menyarankan untuk diundur dulu, menunggu sampai awal Juni,” jelas dia.
Baca Juga
Menhub Hapus Ketentuan Batas 50 Persen Penumpang Angkutan Umum dan Pribadi
“Jadi Presiden justru memberi arahan untuk mengundurkan deadline pengumuman pembatalan, dari 20 Mei menjadi awal Juni,” sambungnya.
Kementerian Agama telah memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M.
Hingga kini, Arab Saudi juga belum memberikan informasi resmi terkait penyelenggaraan ibadah. Proses penyediaan layanan haji di Arab Saudi juga belum dibuka. Sementara kasus positif COvid-19 di sana terus meningkat dalam tiga hari terakhir. (Knu)