Bareskrim Bongkar Bisnis Ilegal Gas Subsidi Bernilai Miliaran di Jateng dan Jabar
Bareskrim Polri bongkar Sindikat penyalahgunaan gas LPG (elpiji) kemasan 3 Kilogram (Kg) bersubsidi di Semarang, Jawa Tengah dan Karawang, Jawa Barat. (foto: dokumen Bareskrim Polri)
MerahPutih.com - Sindikat penyalahgunaan gas LPG (elpiji) kemasan 3 Kilogram (Kg) bersubsidi di Semarang Jawa Tengah dan Karawang Jawa Barat, dibongkar Bareskrim Polri.
Dirtipidter Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pengungkapan bisnis ilegal ini berawal dari laporan masyarakat terkait kelangkaan di Semarang.
Nunung mengungkapkan, polisi menggerebek gudang ilegal di Semarang pada 29 April 2025, mendapati praktik penyuntikan gas 3 Kg ke tabung non-subsidi 5,5 Kg dan 12 Kg menggunakan regulator modifikasi dan es batu. Pelaku mengakui menjual gas subsidi dengan harga industri.
"Dari pengembangan, empat tersangka diamankan di dua lokasi: TN alias E (pemilik pangkalan kamuflase di Karawang) serta FZSW alias A (pemodal), DS, dan KKI (penyuntik) di Semarang," ujar Nunung dalam keterangannya, Senin (5/5).
Baca juga:
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Pengoplosan dan Penyuntikan Tabung Gas LPG Bersubsidi 3 Kg
Sedangkan, sindikat di Karawang menggunakan pangkalan resmi untuk mengumpulkan gas subsidi, lalu memindahkannya ke tabung 12 Kg ilegal untuk dijual. Di Semarang, modus serupa diterapkan ke berbagai ukuran tabung non-subsidi.
Polri menyita ribuan tabung gas berbagai ukuran, regulator modifikasi, dan barang bukti lainnya dari kedua lokasi. Keuntungan ilegal sindikat Karawang diperkirakan Rp 1,2 miliar per tahun, dan sindikat Semarang Rp 3 miliar dalam enam bulan.
Para tersangka dijerat pasal tentang penyalahgunaan minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
"Bareskrim Polri menegaskan komitmennya memberantas penyalahgunaan subsidi dan mengajak masyarakat aktif mengawasi. Penyidikan lebih lanjut masih dilakukan," tutupnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Hasil Kualifikasi Piala Asia 2027: Timnas Vietnam Jaga Peluang Lolos Sekaligus Susul Indonesia Setelah Kalahkan Laos 2-0, Akan Jalani Laga Penentuan Vs Malaysia
Tok, DPR Sahkan UU KUHAP
Hasil Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Raih Kemenangan 2-1 atas Honduras Setelah Disikat Zambia dan Brasil
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik