MerahPutih.com - Jaksa penuntut umum (JPU) kasus kecelakaan maut di Karawaci mendapat giliran untuk membacakan replik atas pledoi terdakwa Aurelia Margaretha (26) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang Rabu (29/7).
Seperti diketahui, Aurelia yang mengendarai Honda Brio telah menabrak Andre Njotohusodo (50) dan anjing kesayanganya hingga meninggal dunia.
Baca Juga
Di Persidangan Teman Dekat Aurelia Beberkan Terdakwa Minum Miras Sebelum Kecelakaan Karawaci
Jaksa Haerdin mengatakan, dalam pembelaanya, Aurelia dan tim kuasa hukum tak memberikan informasi yang meringankan bagi terdakwa.
"Pledoi terdakwa tak ada hal baru dalam mementahkan tuntuntan pidana dalam sidang terdahulu," jelas Haerdin saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (29/7).
Haerdin melanjutkan, pledoi Aurelia juga tak mampu meyakinkannya agar terbebes dari hukum. Ia menuturkan, Jaksa berpegang teguh pada surat tuntutan pidana sebelumnya yakni 11 tahun penjara.
"Penyampaian fakta di persidangan sebelumnya mendukung bukti pidana dalam perkara ini. Kami berpegang teguh pada surat tuntutan pidana," ungkapnya.
Haerdin meminta Majelis Hakim yang diketuai Arif Budi Cahyono itu menolak pledoi Aurelia. "Dan menerima replik dari Jaksa," sebut Haerdin.
Mendengar replik dari Jaksa, Aurelia yang didampingi keluarganya ini hanya bisa tertunduk lesu.
Hakim Arif pun memberikan kesempatan kepada Aurelia dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan duplik atau tanggapan dari replik Jaksa.
"Terdakwa punya kesempatan menanggapi mau digunakan atau tidak. Karena ini hak," jelas Arif.
Pengacara Aurelia, Charles Situmorang pun berencana menyampaikannya pada sidang berikutnya. Sidang pun ditunda sepekan dan akan dilanjutkan Kamis (6/8) mendatang.
Dalam nota pembelaan sebelumnya, terdakwa Aurelia menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga almarhum atas kelalaiannya hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Sambil menangis, Aurelia juga mengakui kesalahannya tersebut.
Seperti diketahui, kecelakaan itu terjadi pada Minggu (29/3) sore di Jl Khatulistiwa, Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang. Korban saat itu sedang joging bersama anak dan anjingnya.
Tiba-tiba, datang mobil Honda Brio yang dikemudikan Aurelia Margaretha. Seketika Aurelia menabrak korban dan anjingnya. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Begitu juga anjing milik korban.
Baca Juga
Jaksa: Keterangan Saksi Ahli Beratkan Aurelia Terdakwa Kecelakaan Maut Karawaci
Diketahui, kecelakaan itu terjadi setelah Aurelia Margaretha pulang dari restoran Korea. Aurelia Margaretha mengaku sempat minum soju di restoran tersebut.
Jaksa Penuntut umum menjerat terdakwa dengan dakwaan berlapis Pasal, 311 ayat ( 5 ) Juncto Pasal, 310 ayat ( 4 ) Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang kalulintas dan angkutan jalan, dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara. (Knu)