Ayam Goreng Widuran Jadi Sorotan Soal Isu Nonhalal, Kemenag Solo: Pelaku Usaha Harus Tunduk Aturan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 26 Mei 2025
Ayam Goreng Widuran Jadi Sorotan Soal Isu Nonhalal, Kemenag Solo: Pelaku Usaha Harus Tunduk Aturan

Rumah Makan Ayam Goreng Widuran Solo di Jalan Sultan Syahrir, Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Solo, Minggu (25/5). (Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rumah Makan Ayam Goreng Widuran Solo di Jalan Sultan Syahrir, Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Solo, jadi sorotan karena isu makanan nonhalal.

Hal tersebut terbongkar dari google review para pembeli. Setelah kejadian tersebut, manajemen Rumah Makan Ayam Goreng Widuran Solo yang berdiri sejak 1963 pun memberikan label nonhalal dan diumumkan via Instagram.

Merahputih.com mendatangi lokasi, Rumah Makan Ayam Goreng Widuran Solo tetap banyak didatangi pembeli. Sebagian besar pembeli datang merupakan nonmuslim yang sedang menikmati makan siang.

Baca juga:

Festival Kuliner Nonhalal di Mal Sempat Ditolak Ormas, Mobdin Gibran Langsung Ditinggalkan di Lokasi Acara

Salah satu karyawan Ayam Goreng Widuran, Ranto, mengatakan terkait produk nonhalal sudah diumumkan manajemen.

“Manajemen sudah memberikan pengumuman jika rumah makan tersebut nonhalal. Baik lewat spanduk di depan rumah makan, media sosial restoran, dan di Google Maps,” ujar Ranto, Minggu (25/5).

Dikatakannya, menu yang viral disebut nonhalal tersebut merupakan kremes ayam goreng. Untuk ayamnya halal.

“Pencantuman keterangan non halal sudah dilakukan beberapa hari yang lalu. Kebanyakan pelanggan sejak dulu memang nonmuslim,” katanya.

Baca juga:

Produk Halal Mengandung Babi Beredar di Pasaran, DPR Murka Sebut ini Bentuk Penipuan

Kepala Kantor Kemenag Solo, Ahmad Ulin Nur Hafsun, meminta pada pelaku usaha untuk tunduk aturan terkait mencantumkan halal dan haram.

Ia meminta agar pelaku usaha secara jelas memberi informasi mengenai kandungan bahan makanan yang disajikan.

“Pentingnya pencantuman label nonhalal untuk melindungi hak konsumen muslim. Jadi kalau misalnya nonhalal, disebutkan nonhalal. Di warungnya ada tulisannya,” kata Ulin.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Solo, Agus Santoso, menyebut pihaknya bersama OPD terkait akan melakukan pengecekan di rumah makan tersebut.

"Kemarin sudah kita Rakorkan dengan beberapa OPD, rencana kita cek ke lokasi untuk klarifikasi,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

#Makanan #Viral #Ayam Goreng #Solo
Bagikan
Ditulis Oleh

Ananda Dimas Prasetya

nowhereman.. cause every second is a lesson for you to learn to be free.

Berita Terkait

Indonesia
Bantu Aceh dan Sumatra, UNS Kirim Tim Medis dan Logistik
Tim awal yang diberangkatkan adalah tim SAR, karena kondisi lapangan di Aceh dilaporkan cukup sulit.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Desember 2025
Bantu Aceh dan Sumatra, UNS Kirim Tim Medis dan Logistik
Indonesia
PMI Kota Solo Kirim 500 Kantong Darah untuk Bantuan Bencana Banjir di Pulau Sumatra, Penuhi Kebutuhan Darah
Pengiriman bantuan kemanusiaan ini merupakan respons cepat PMI Surakarta dalam mendukung upaya penanggulangan dampak bencana di wilayah tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
PMI Kota Solo Kirim 500 Kantong Darah untuk Bantuan Bencana Banjir di Pulau Sumatra, Penuhi Kebutuhan Darah
Indonesia
Viral Bupati Aceh Tenggara Sebut ‘Prabowo Presiden Seumur Hidup’, Golkar: Bentuk Ekspresi Kegembiraan
Ucapan Bupati Aceh Tenggara yang meminta Prabowo Subianto menjadi presiden seumur hidup viral di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Viral Bupati Aceh Tenggara Sebut ‘Prabowo Presiden Seumur Hidup’, Golkar: Bentuk Ekspresi Kegembiraan
Indonesia
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto Resmikan Pelayanan Imigrasi di Mal, Sebut Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Kehadiran layanan ini merupakan bentuk inovasi sekaligus strategi mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto Resmikan Pelayanan Imigrasi di Mal, Sebut Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Indonesia
Tak Ada Bantuan Pusat, Pemkot Bakal Hentikan Operasional Batik Solo Trans
Pemkot Solo menunggu kepastian pembiayaan BST koridor 5 dan koridor 6 sampai akhir 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Desember 2025
Tak Ada Bantuan Pusat, Pemkot Bakal Hentikan Operasional Batik Solo Trans
Indonesia
Nataru 2025/2026, Angkasa Pura Berikan Potongan Tarif Jasa Bandara 50 Persen
Potongan tarif pembelian tiket penerbangan dimulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.
Dwi Astarini - Sabtu, 29 November 2025
Nataru 2025/2026, Angkasa Pura Berikan Potongan Tarif Jasa Bandara 50 Persen
Indonesia
Pemkot Solo Tahan Dana Hibah Rp 200 Juta, PB XIV Hangabehi Mengaku tak Tahu-Menahu
Penghentian itu terjadi akibat adanya konflik dua raja setelah mangkatnya Sinuhun Paku Buwono (PB) XIII pada 2 November lalu.
Dwi Astarini - Jumat, 28 November 2025
Pemkot Solo Tahan Dana Hibah Rp 200 Juta, PB XIV Hangabehi Mengaku tak Tahu-Menahu
Fun
Babak Baru Restoran Latin: Pembagian Menu Lunch dan Dinner untuk Pengalaman Bersantap Lebih Fokus
CasaLena Jakarta memperkenalkan menu lunch dan dinner terbaru mulai 1 Desember 2025, menghadirkan pengalaman kuliner Latin American Grill yang lebih fokus dan premium.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 28 November 2025
Babak Baru Restoran Latin: Pembagian Menu Lunch dan Dinner untuk Pengalaman Bersantap Lebih Fokus
Indonesia
DPRD Solo Setujui APBD 2026 Pemkot Rp2,1 Triliun, Makan Minum Rapat Dipangkas
Penurunan APBD tahun ini disebabkan dampak pemangkasan transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat, memaksa pemkot dan DPRD menyesuaikan anggaran menyeluruh.
Dwi Astarini - Jumat, 28 November 2025
DPRD Solo Setujui APBD 2026 Pemkot Rp2,1 Triliun, Makan Minum Rapat Dipangkas
Indonesia
Tedjowulan Laporkan PB XIV Hamangkunegoro ke Kementerian Kebudayaan, Pembentukan Bebadan Baru Jadi Perkara
Pemberian surat peringatan tersebut dilakukan karena melakukan pelantikan bebadan/organisasi baru di keraton.
Dwi Astarini - Kamis, 27 November 2025
Tedjowulan Laporkan PB XIV Hamangkunegoro ke Kementerian Kebudayaan, Pembentukan Bebadan Baru Jadi Perkara
Bagikan