Ayah Tembak Mati Anaknya di Korea Selatan, Bikin Senjata Rakitan dan Pasang Bom di Apartemen

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 22 Juli 2025
Ayah Tembak Mati Anaknya di Korea Selatan, Bikin Senjata Rakitan dan Pasang Bom di Apartemen

Seorang ayah tembak mati anaknya dan rencanakan meledakkan apartemen.(foto: Allkpop)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM — SEORANG pria berusia 63 tahun menembak mati anaknya sendiri. Insiden ini terjadi saat pesta ulang tahun sang ayah yang direncanakan oleh sang anak, Minggu (20/7). Polisi telah menangkap pelaku dan menemukan senjata rakitan rumahan serta bahan peledak di apartemennya.

Motif di balik tindakan ayah yang menembak mati anaknya telah terungkap. Kepala Kepolisian Incheon Yeonsu, Park Sang-jin, pada Senin (21/7), mengungkap motif penembakan tersebut ialah konflik keluarga. “Menurut pernyataan tersangka, motif kejahatan ini ialah perselisihan dalam keluarga. Tersangka saat ini menolak memberikan rincian lebih lanjut,” kata Sang-jin dalam pernyataan saat konferensi pers, dikutip Allkpop.

Sang ayah, 63, ditangkap pada 20 Juli sekitar pukul 21.31 di apartemen anaknya di lantai 33 sebuah gedung di Sondo-dong, Yeonsu-gu, Incheon. Ia menembak mati anaknya menggunakan senjata api rakitan. Ia kini diselidiki atas tuduhan pembunuhan dan pelanggaran hukum lainnya.

Saat kejadian, korban sedang mengadakan pesta ulang tahun untuk ayahnya bersama sang istri, dua anak, dan beberapa kenalan. “Selama pesta berlangsung, tersangka sempat keluar dengan alasan akan kembali. Ia lalu datang lagi dengan senjata rakitan yang disimpannya di mobil dan menembak korban dua kali di bagian perut hingga tewas,” jelasnya.

Menurut polisi, sang ayah melepaskan tiga tembakan. Dua peluru mengenai korban dan satu mengenai pintu. Belum dapat dipastikan apakah tembakan yang mengenai pintu disengaja atau tidak mengenai sasaran.

Baca juga:

Penembakan di Sekolah Austria, 10 Orang Tewas dan Mengejutkan Warga



Polisi menerima panggilan darurat dari istri korban yang melaporkan ayah mertuanya menembak suaminya. Polisi langsung mengirimkan unit kejahatan kekerasan, tim SWAT, serta pemadam kebakaran ke lokasi. Tersangka melarikan diri setelah sempat berhadapan singkat dengan polisi. Sekitar tiga jam setelah kejadian, sekitar pukul 00.15, tersangka ditemukan sedang mengemudi di dekat Kantor Polisi Mantaeryeong di Bangbae-dong, Seocho-gu, Seoul. Polisi memblokade jalan dan menangkapnya di tempat.

Lebih lanjut Sang-jin mengatakan, saat penangkapan, pihaknya mendapatkan pengakuan bahwa tersangka telah memasang bom rakitan dengan bahan mudah terbakar di rumahnya. “Ia mengaku bom tersebut dipasang agar meledak pada pukul 12.00 menggunakan timer. Tim SWAT telah mengamankan bahan berbahaya tersebut dan kami mengevakuasi 105 orang, termasuk 69 warga dan 36 orang dari toko-toko di sekitarnya,” jelasnya.

Seorang pejabat kepolisian menjelaskan tersangka mungkin memasang bom rakitan itu karena putus asa dan mengira ia tidak akan kembali ke rumah. Senjata rakitan yang digunakan dalam kejahatan terdiri dari satu pegangan dengan tiga laras panjang. Setiap senapan dapat memuat satu peluru. Peluru yang digunakan yakni peluru jenis buckshot untuk berburu, berisi beberapa bola baja kecil dalam satu selongsong. Saat ditembakkan, bola-bola tersebut menyebar dan mengenai area yang luas. Polisi mengatakan tiap bola seukuran peluru BB yang besar.

Saat penangkapan tersangka, 11 pipa logam yang dirancang sebagai laras senapan ditemukan di mobil tersangka, beberapa di antaranya sudah terisi peluru. Polisi juga menemukan 86 peluru belum terpakai.

Tersangka mengatakan kepada penyidik bahwa ia membeli peluru tersebut sekitar 20 tahun lalu saat mempertimbangkan bunuh diri dan menyimpannya di gudang. Ia mengaku membelinya dari seseorang yang memiliki lisensi senjata api legal. Dalam pernyataannya, tersangka mengatakan ia memotong pipa logam dengan panjang yang sesuai setelah membelinya dan membuat senjata sendiri. “Peluru yang digunakan merupakan yang sudah saya simpan sejak lama,” ujar tersangka.

Mengenai bom rakitan di apartemennya, ia menyatakan ia mencari informasi dan menyiapkannya sebelum keluar rumah pada hari kejadian. Menurut polisi, sekitar 15 botol PET berisi thinner cat, zat mudah terbakar, ditemukan di rumahnya. Botol-botol tersebut saling terhubung.

Polisi berencana mengajukan permohonan surat penahanan untuk tersangka atas tuduhan pembunuhan dan pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Keamanan Senjata Api, Pisau, dan Bahan Peledak. Seorang profiler kriminal juga akan dilibatkan untuk menganalisis perilaku tersangka dan membantu penyelidikan yang sedang berlangsung.

Tersangka tidak memiliki catatan kriminal terkait dengan senjata api maupun gangguan mental. Ia juga tidak berada di bawah pengaruh alkohol saat kejadian. Hasil tes narkoba cepat bahkan menunjukkan hasil negatif.

Autopsi terhadap korban telah dimintakan kepada Layanan Forensik Nasional untuk memastikan penyebab pasti kematian. Dukungan psikologis dan konseling trauma akan diberikan kepada keluarga korban yang masih hidup.(dwi)

Baca juga:

Korea Selatan Dilanda Hujan Deras, Empat Tewas dan 1.300 Dievakuasi

#Korea Selatan #Penembakan #Pembunuhan
Bagikan
Ditulis Oleh

Dwi Astarini

Editor, jurnalis, dan profesional komunikasi bilingual (Indonesia–Inggris) dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media, jurnalistik, dan pengembangan konten. Telah bekerja di berbagai media nasional dan proyek editorial, membantu menghasilkan, menyunting, serta mengelola konten yang informatif, akurat, dan relevan bagi publik. Lulusan Sastra Inggris Universitas Udayana yang kini berfokus pada penyuntingan berita dan feature, pengembangan narasi, serta memastikan setiap konten memenuhi standar jurnalistik yang tinggi. Perjalanan karier meliputi hampir satu dekade di Media Indonesia dan terlibat sebagai editor freelance untuk berbagai publikasi, termasuk proyek buku foto jurnalistik bersama Galeri Foto Jurnalistik ANTARA (GFJA).

Berita Terkait

Olahraga
Jadwal Piala Dunia 2026 Pekan Ini: Inggris, Brasil dan Jerman Main, Catat Tanggalnya
Simak jadwal piala dunia 2026 malam ini18-21 Juni 2026. Ada laga Inggris vs Kroasia, Brasil vs Haiti, Jerman vs Pantai Gading hingga Spanyol vs Arab Saudi
ImanK - Kamis, 18 Juni 2026
Jadwal Piala Dunia 2026 Pekan Ini: Inggris, Brasil dan Jerman Main, Catat Tanggalnya
Olahraga
Meksiko vs Korea Selatan: Tuan Rumah Percaya Diri Lumat Habis Taeguk Warriors
Pelatih Hong Myung-Bo menginstruksikan anak asuhnya tampil menekan sejak menit awal guna meredam agresivitas penyerang sayap Meksiko, Julian Quinones
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Juni 2026
Meksiko vs Korea Selatan: Tuan Rumah Percaya Diri Lumat Habis Taeguk Warriors
Dunia
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk-yeol Dijatuhi Hukuman 30 Tahun Penjara, Terbukti Kirim Drone ke Korut
Ia memerintahkan infiltrasi drone ke Korut demi meningkatkan ketegangan lintas perbatasan dan menciptakan alasan pemberlakuan darurat militer di Desember 2024.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk-yeol Dijatuhi Hukuman 30 Tahun Penjara, Terbukti Kirim Drone ke Korut
Olahraga
Klasemen Terbaru dan Jadwal Grup A Piala Dunia 2026: Meksiko dan Korsel Berjaya
Meksiko mengemas tiga poin penuh berkat keunggulan selisih gol
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 Juni 2026
Klasemen Terbaru dan Jadwal Grup A Piala Dunia 2026: Meksiko dan Korsel Berjaya
Olahraga
Kick-of 09.00 WIB, Ini Line Up Final Korsel Vs Ceko di Laga Pembuka Grup A Piala Dunia
Susunan pemain resmi Korea Selatan vs Ceko di laga pembuka Grup A Piala Dunia 2026. Son Heungmin pimpin Korsel, Patrik Schick jadi andalan Ceko.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 Juni 2026
Kick-of 09.00 WIB, Ini Line Up Final Korsel Vs Ceko di Laga Pembuka Grup A Piala Dunia
Indonesia
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana tambahan kepada dua pelaku membayar restitusi masing-masing Rp 500 dan Rp 750 juta kepada keluarga korban pembunuhan Kacab BRI.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Indonesia
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Serka Nasir, 7 tahun untuk Kopda Feri, dan 1 tahun untuk Serka Frengky dalam kasus pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Fun
Jangan Sampai Lewat, 3 Drama Korea Romantis Pilihan Juni Ini!
Bulan Juni 2026 hadir dengan deretan K-drama romantis terbaru: Doctor on the Edge, My Royal Nemesis, dan Messily Ever After.
Wisnu Cipto - Senin, 01 Juni 2026
Jangan Sampai Lewat, 3 Drama Korea Romantis Pilihan Juni Ini!
Olahraga
Prediksi Piala Dunia 2026 Grup A: Meksiko Favorit Lolos, Republik Ceko Bisa Jadi Kuda Hitam
Meksiko menjadi favorit utama di Grup A Piala Dunia 2026. Simak analisis lengkap peluang Meksiko, Republik Ceko, Korea Selatan, dan Afrika Selatan lolos ke babak gugur
ImanK - Minggu, 31 Mei 2026
Prediksi Piala Dunia 2026 Grup A: Meksiko Favorit Lolos, Republik Ceko Bisa Jadi Kuda Hitam
Indonesia
WNA Brunei Tewas Dikeprok Botol di Blok M, Korban dan Pelaku Sempat Nginap Bareng Satu Hotel
WNA Brunei tewas dianiaya dengan botol kaca di Blok M, Jakarta Selatan. Korban dan pelaku sempat menginap bersama di hotel. Polisi menangkap pelaku MIA tanpa perlawanan
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
WNA Brunei Tewas Dikeprok Botol di Blok M, Korban dan Pelaku Sempat Nginap Bareng Satu Hotel
Bagikan