Awas Kendaraan Jadi Bodong Saat Polri Berlakukan Penghapusan Data Registrasi STNK 5 Tahunan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Februari 2024
Awas Kendaraan Jadi Bodong Saat Polri Berlakukan Penghapusan Data Registrasi STNK 5 Tahunan

Parkir motor. (Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Siap-siap nih bagi masyarakat yang lalai bayar pajak, Polri mulai memperketat pengawasan terhadap data kendaraan bermotor pada tahun 2024 ini.

Korlantas Polri bakal menghapus data registrasi kendaraan bermotor ketika masa berlaku STNK lima tahunan habis, ditambah pemilik tidak memperpanjang selama dua tahun. Artinya, kendaraan yang dihapus datanya jadi kendaraan bodong.

Baca Juga:

Angka Kecelakaan Terus Meningkat Tiap Tahun, Korlantas Polri Ungkap Pemicunya

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan menyatakan, kepolisian segera menerapkan Pasal 74 Undang-undang Lalu Lintas tahun 2009. Isinya tentang penghapusan data Regident ranmor.

"Kami memulai melakukan penghapusan tahapan pendataan inventarisasi kendaraan yang akan dihapuskan, penentuan kendaraan apa saja yang akan dihapuskan sampai pada implementasi melakukan surat peringatan,” ujar Aan dikutip di Jakarta, Jumat (23/2).

Kebijakan ini merupakan hasil evaluasi dari Tim Pembina Samsat Nasional yang menghasilkan rekomendasi terkait pelaksanaan kesamsatan di Indonesia.

Aan menjelaskan, kesepakatan tersebut mencakup validitas data, membangun data yang valid, peningkatan pelayanan kesamsatan di seluruh Indonesia hingga melakukan kegiatan bersama untuk penegakan hukum.

"Termasuk peningkatan kepatuhan bermasyarakat,” jelas Aan yang juga mantan Dirgakum Korlantas Polri ini," katanya.

Dasar hukum wacana tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74. Regulasi ini disiapkan untuk mendorong masyarakat agar patuh dalam membayar pajak kendaraan.

Pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74, dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Dalam penerapannya, pertama Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan, pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan, kemudian menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan. Pada tahap akhir, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen. (Knu)

Baca Juga:

Hadapi Arus Mudik Lebaran 2024, Kakorlantas Polri Telusuri Potensi Masalah

#Pajak #Korlantas
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kemenkeu Beri Keringan Buat Lunasi Pokok Utang Pajak
Penyempurnaan kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pelunasan pokok utang pajak yang masih tertunda serta memperkuat kepatuhan sukarela wajib pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
Kemenkeu Beri Keringan Buat Lunasi Pokok Utang Pajak
Indonesia
Begini Pendapatan Pajak Sampai 30 September 2026, Pajak Penjualan Barang Mewah Naik Drastis
PPN dalam negeri tumbuh 51,3 persen menjadi Rp 369,5 triliun, antara lain didorong aktivitas perdagangan besar bahan bakar minyak (BBM).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
Begini Pendapatan Pajak Sampai 30 September 2026, Pajak Penjualan Barang Mewah Naik Drastis
Indonesia
Penerapan Pajak Perdagangan Elektronik Mulai 1 Oktober 2026 Bisa Bikin Harga Barang Dinaikkan
Penerapan pajak perdagangan elektronik berpotensi mendorong penyesuaian harga di tingkat konsumen karena tambahan komponen pajak dapat menjadi biaya operasional bagi pedagang.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Penerapan Pajak Perdagangan Elektronik Mulai 1 Oktober 2026 Bisa Bikin Harga Barang Dinaikkan
Indonesia
Pungutan Pajak Penghasilan Pedagang du Marketplace Mulai Diterapkan Per 1 Oktober 2026
PPh 22 yang telah dipungut melalui lokapasar kemudian diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 01 Oktober 2026
Pungutan Pajak Penghasilan Pedagang du Marketplace Mulai Diterapkan Per 1 Oktober 2026
Indonesia
PPh 21 Ditanggung Pemerintah Bakal Diperluas, Pekerja Gaji di Bawah Rp 10 Juta Dapat Keringanan
Pemerintah berencana memperluas PPh 21 Ditanggung Pemerintah untuk pekerja bergaji di bawah Rp 10 juta. Kebijakan ditargetkan mencakup 7,5 juta pekerja.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 01 Oktober 2026
PPh 21 Ditanggung Pemerintah Bakal Diperluas, Pekerja Gaji di Bawah Rp 10 Juta Dapat Keringanan
Indonesia
Pekerja di Seluruh Sektor Dengan Upah di Bawah Rp 10 Juta Dapat Insentif Pajak
Saat ini juga tengah dibahas untuk pembuatan program tambahan untuk KPR bersubsidi bagi masyarakat dengan penghasilan tetap sekitar Rp 17 juta.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Pekerja di Seluruh Sektor Dengan Upah di Bawah Rp 10 Juta Dapat Insentif Pajak
Indonesia
Kabar Gembira! Pembukaan Blokir Tilang Elektronik Bisa Sudah Bisa di Kantor Samsat
Melalui layanan di samsat, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai status pemblokiran kendaraan dan mengikuti proses penyelesaian sesuai prosedur.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Kabar Gembira! Pembukaan Blokir Tilang Elektronik Bisa Sudah Bisa di Kantor Samsat
Indonesia
Pemerintah Mulai Pungut Pajak Atas Transaksi Melalui Platform Asing
Pemerintah memberlakukan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi digital lintas negara.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 September 2026
Pemerintah Mulai Pungut Pajak Atas Transaksi Melalui Platform Asing
Indonesia
Ingin Uang Beredar di Masyarakat, Insentif Pajak Capai Rp 632 Triliun
Sejumlah target penerima insentif perpajakan di antaranya termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor bidang usaha seperti manufaktur, pertanian, perdagangan, hingga konstruksi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Ingin Uang Beredar di Masyarakat, Insentif Pajak Capai Rp 632 Triliun
Indonesia
Susi Air, Kereta Cepat, Lion Air dan Puluhan Situs Penjualan Tiket di Ultimatum Komdigi
Kementerian Komdigi menegaskan kepada PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat pemberitahuan untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
Susi Air, Kereta Cepat, Lion Air dan Puluhan Situs Penjualan Tiket di Ultimatum Komdigi
Bagikan