Autonomous Rail Transit Mulai Ngaspas di IKN di 5 Agustus 2024
Suasana Istana Kepresidenan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang memiliki nama resmi Istana Garuda. (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)
MerahPutih.com - Kereta otonom atau Autonomous Rail Transit (ART) diproyeksikan akan mengaspal perdana di kawasan Sumbu Kebangsaan Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Jadi saat itu akan ada dua transit, masing-masing tiga kereta akan berputar dari Sumbu Kebangsaan, Sumbu Barat, Sumbu Timur, keliling dengan headway 5 menit," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadidi Istana Garuda IKN, Senin (29/7).
Ia mengatakan, sarana perkeretaapian atau rolling stock kereta ART saat ini sudah tersedia di Kota Balikpapan. Ditargetkan sudah bisa mengaspal pada 5 Agustus 2024.
Skema kerja sama yang akan dilakukan antara pemerintah dengan BUMN China CRRC Zhuzhou Institute Co Ltd dan Norinco, selaku penyedia Kereta ART ini.
Baca juga:
Jokowi Resmi Namai Kantor Presiden IKN Istana Garuda
"Mereka akan memberikan layanan gratis selama Agustus hingga Desember 2024 kepada pengguna layanan. Pemerinyah memberikan jalan yang sudah dikonstruksi oleh Otorita IKN dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan membuat marka-marka," katanya.
Menhub Budi menyebut, keinginan Presiden Jokowi untuk menjadikan kereta ART sebagai moda transportasi yang ada di IKN.
"Dari sejak pertama kali saya melapor Presiden, beliau sangat ingin untuk menjadikan ini sebagai moda transportasi yang ada di IKN," katanya.
Ia menegaskan, keberlanjutan kerja sama kereta otonom atau Autonomous Rail Transit (ART) di Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui skema pembelian layanan (Buy The Service).
Baca juga:
Jokowi Klaim Kontur Jalan IKN Tantangan Favorit Arsitek
Skema tersebut, kata Budi, akan diputuskan oleh pemerintah di periode kepemimpinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
"Yang memutuskan nanti adalah pemerintahan yang akan datang, karena pengelolaan anggaran tahun depan," katanya.
Dilansir dari keterangan Kementerian Keuangan RI, skema buy the service merupakan amanat UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diluncurkan sejak 2020 untuk menjamin ketersediaan angkutan massal berbasis jalan di kawasan perkotaan. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Percepat Pembangunan, 20 Ribu Pekerja Bakal Garap Proyek IKN Tahap 2
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam
4.000 Hektar Tambang Ilegal Tersebar di Sekitar IKN, Pengusaha Terlibat Dihukum Wajib Reforestasi
Hunian Pekerja IKN Kebakaran, Pembangunan tak Terganggu
Titik Api Awal Kebakaran Hunian Pekerja IKN di Salah Satu Kamar Lantai 3
Kebakaran Mes Pekerja IKN, DPR Dorong Audit Investigasi Keamanan Bangunan
Setelah IKN Hanya Jadi Ibu Kota Politik, Ini Yang Dilakukan Badan Otorita
Menuju Ibu Kota Politik 2028, Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif Dalam 28 Bulan
Perpres 79 Tahun 2025 Dinilai Jadi Bukti Komitmen Prabowo untuk Lanjutkan Pembangunan IKN
DPR Sebut Ibu Kota Politik di IKN tak Sesuai UU, Perlu Kejelasan Hukum