Autonomous Rail Transit Mulai Ngaspas di IKN di 5 Agustus 2024

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Juli 2024
Autonomous Rail Transit Mulai Ngaspas di IKN di 5 Agustus 2024

Suasana Istana Kepresidenan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang memiliki nama resmi Istana Garuda. (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kereta otonom atau Autonomous Rail Transit (ART) diproyeksikan akan mengaspal perdana di kawasan Sumbu Kebangsaan Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Jadi saat itu akan ada dua transit, masing-masing tiga kereta akan berputar dari Sumbu Kebangsaan, Sumbu Barat, Sumbu Timur, keliling dengan headway 5 menit," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadidi Istana Garuda IKN, Senin (29/7).

Ia mengatakan, sarana perkeretaapian atau rolling stock kereta ART saat ini sudah tersedia di Kota Balikpapan. Ditargetkan sudah bisa mengaspal pada 5 Agustus 2024.

Skema kerja sama yang akan dilakukan antara pemerintah dengan BUMN China CRRC Zhuzhou Institute Co Ltd dan Norinco, selaku penyedia Kereta ART ini.

Baca juga:

Jokowi Resmi Namai Kantor Presiden IKN Istana Garuda

"Mereka akan memberikan layanan gratis selama Agustus hingga Desember 2024 kepada pengguna layanan. Pemerinyah memberikan jalan yang sudah dikonstruksi oleh Otorita IKN dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan membuat marka-marka," katanya.

Menhub Budi menyebut, keinginan Presiden Jokowi untuk menjadikan kereta ART sebagai moda transportasi yang ada di IKN.

"Dari sejak pertama kali saya melapor Presiden, beliau sangat ingin untuk menjadikan ini sebagai moda transportasi yang ada di IKN," katanya.

Ia menegaskan, keberlanjutan kerja sama kereta otonom atau Autonomous Rail Transit (ART) di Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui skema pembelian layanan (Buy The Service).

Baca juga:

Jokowi Klaim Kontur Jalan IKN Tantangan Favorit Arsitek

Skema tersebut, kata Budi, akan diputuskan oleh pemerintah di periode kepemimpinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

"Yang memutuskan nanti adalah pemerintahan yang akan datang, karena pengelolaan anggaran tahun depan," katanya.

Dilansir dari keterangan Kementerian Keuangan RI, skema buy the service merupakan amanat UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diluncurkan sejak 2020 untuk menjamin ketersediaan angkutan massal berbasis jalan di kawasan perkotaan. (*)

#IKN Nusantara #Ibu Kota Nusantara #Ibu Kota
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sapi Kurban Prabowo untuk Warga Sekitar IKN, Beratnya Beda Sama Tahun Lalu 1 Ton Kurang
Tahun 2025 sapi kurban dari Presiden Prabowo jenis Simental dengan bobot sekitar satu ton. Untuk Idul Adha tahun ini jenis limosin beratnya 950 kilogram
Wisnu Cipto - Selasa, 26 Mei 2026
Sapi Kurban Prabowo untuk Warga Sekitar IKN, Beratnya Beda Sama Tahun Lalu 1 Ton Kurang
Indonesia
Otorita Ingin Perluas Pembanguan IKN ke 9 Wilayah Kalimantan Timur
Pembangunan IKN terus berjalan melalui tiga skema pendanaan yakni anggaran pendapatan belanja negara (APBN), kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), serta investasi swasta.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Mei 2026
Otorita Ingin Perluas Pembanguan IKN ke 9 Wilayah Kalimantan Timur
Indonesia
MK Putuskan Ibu Kota Negara Masih di Jakarta, Politikus PDIP Ingatkan Potensi IKN Jadi Beban
Putusan MK, harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi tahapan pemindahan ibu kota.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 17 Mei 2026
MK Putuskan Ibu Kota Negara Masih di Jakarta, Politikus PDIP Ingatkan Potensi IKN Jadi Beban
Indonesia
MK Putuskan Jakarta Masih Ibu Kota, DPR Minta Proyek IKN Jalan Terus
Putusan MK soal status DKJ tidak menghentikan pembangunan IKN. IKN diarahkan sebagai pusat pemerintahan strategis dan green capital Indonesia.
Wisnu Cipto - Minggu, 17 Mei 2026
MK Putuskan Jakarta Masih Ibu Kota, DPR Minta Proyek IKN Jalan Terus
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Soal IKN Beri Ruang Bagi Pemerintah Siapkan Transisi Pemindahan Ibu Kota
MK menolak uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan menegaskan status Jakarta sebagai ibu kota
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 16 Mei 2026
DPR Nilai Putusan MK Soal IKN Beri Ruang Bagi Pemerintah Siapkan Transisi Pemindahan Ibu Kota
Indonesia
MK Putuskan Jakarta Masih Ibu Kota, DPR Minta Pemerintah Pegang Kepastian Hukum
Komisi II DPR menyebutkan, bahwa keputusan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN harus sesuai keputusan Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Jumat, 15 Mei 2026
MK Putuskan Jakarta Masih Ibu Kota, DPR Minta Pemerintah Pegang Kepastian Hukum
Indonesia
Jakarta Masih Sah Jadi Ibu Kota Indonesia, ini Penjelasan MK dan Pramono
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan IKN menjadi ibu kota Indonesia. Kini, Jakarta masih sah menjadi ibu kota Indonesia.
Soffi Amira - Rabu, 13 Mei 2026
Jakarta Masih Sah Jadi Ibu Kota Indonesia, ini Penjelasan MK dan Pramono
Indonesia
MK Tolak Gugatan UU IKN, Jakarta masih Ibu Kota
Status Jakarta sebagai ibu kota negara dinyatakan masih berlaku hingga pemerintah secara resmi menerbitkan keputusan presiden mengenai perpindahan ibu kota ke Nusantara.
Dwi Astarini - Rabu, 13 Mei 2026
MK Tolak Gugatan UU IKN, Jakarta masih Ibu Kota
Indonesia
Desain Gedung MPR Diklaim Cerminkan Filosofi Keindonesiaan Kokoh dan Utuh
“Mungkin pada 2028 kita akan menyaksikan gedung legislatif dan yudikatif dengan kemegahan yang sama. Kita tunggu dua tahun ke depan,” kata Muzani.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Desain Gedung MPR Diklaim Cerminkan Filosofi Keindonesiaan Kokoh dan Utuh
Indonesia
Pembangunan di IKN Tidak Kena Program Efisiensi Anggaran
pembangunan kedua kawasan tersebut tetap menjadi prioritas meskipun terdapat kebijakan efisiensi anggaran yang saat ini tengah berlangsung.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 April 2026
Pembangunan di IKN Tidak Kena Program Efisiensi Anggaran
Bagikan