Autonomous Rail Transit Mulai Ngaspas di IKN di 5 Agustus 2024


Suasana Istana Kepresidenan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang memiliki nama resmi Istana Garuda. (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)
MerahPutih.com - Kereta otonom atau Autonomous Rail Transit (ART) diproyeksikan akan mengaspal perdana di kawasan Sumbu Kebangsaan Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Jadi saat itu akan ada dua transit, masing-masing tiga kereta akan berputar dari Sumbu Kebangsaan, Sumbu Barat, Sumbu Timur, keliling dengan headway 5 menit," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadidi Istana Garuda IKN, Senin (29/7).
Ia mengatakan, sarana perkeretaapian atau rolling stock kereta ART saat ini sudah tersedia di Kota Balikpapan. Ditargetkan sudah bisa mengaspal pada 5 Agustus 2024.
Skema kerja sama yang akan dilakukan antara pemerintah dengan BUMN China CRRC Zhuzhou Institute Co Ltd dan Norinco, selaku penyedia Kereta ART ini.
Baca juga:
Jokowi Resmi Namai Kantor Presiden IKN Istana Garuda
"Mereka akan memberikan layanan gratis selama Agustus hingga Desember 2024 kepada pengguna layanan. Pemerinyah memberikan jalan yang sudah dikonstruksi oleh Otorita IKN dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan membuat marka-marka," katanya.
Menhub Budi menyebut, keinginan Presiden Jokowi untuk menjadikan kereta ART sebagai moda transportasi yang ada di IKN.
"Dari sejak pertama kali saya melapor Presiden, beliau sangat ingin untuk menjadikan ini sebagai moda transportasi yang ada di IKN," katanya.
Ia menegaskan, keberlanjutan kerja sama kereta otonom atau Autonomous Rail Transit (ART) di Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui skema pembelian layanan (Buy The Service).
Baca juga:
Jokowi Klaim Kontur Jalan IKN Tantangan Favorit Arsitek
Skema tersebut, kata Budi, akan diputuskan oleh pemerintah di periode kepemimpinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
"Yang memutuskan nanti adalah pemerintahan yang akan datang, karena pengelolaan anggaran tahun depan," katanya.
Dilansir dari keterangan Kementerian Keuangan RI, skema buy the service merupakan amanat UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diluncurkan sejak 2020 untuk menjamin ketersediaan angkutan massal berbasis jalan di kawasan perkotaan. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pemindahan ASN ke IKN Terus Berlanjut, Tahapan Persiapan Pembangunan Tahap Ke-2 Telah Rampung

Komisi II DPR Dukung Syarat Prabowo Teken Keppres Pemindahan ke IKN

Tunggu Arahan Prabowo untuk Pindah Kantor, Gibran: Kemarin Diminta di Papua, Sekarang di IKN

Demi Selamatkan Anggaran Negara, Wapres Gibran Didesak Segera Berkantor di IKN

IKN Bakal Terus Diguyur Dana, DPR Jamin Tak Akan Layu Sebelum Berkembang

Prabowo Tak Kunjung Putuskan Ibu Kota Pindah karena Proyek IKN Belum Rampung

Banggar DPR Janjikan Tiap Tahun IKN Dapat Anggaran, Proyek Tidak Boleh Mangkrak

Ketemu Pimpinan DPR, Kepala OIKN Minta Status Bandara Diubah

TNI AL Bangun 5 Batalyon Infantri Anyar Termasuk di IKN

Puan Beberkan Dua Poin Penting Hasil Rapat Pimpinan DPR dengan Kepala OIKN
