Aturan Perjalanan Domestik, Bukan Berarti Semua Orang Bebas dari Tes COVID-19


Ilustrasi - Uji cepat (rapid test) kepada warga dengan sistem drive thru di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten, Jumat, (8/5/2020). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Para pelaku perjalanan domestik di semua moda transportasi darat, laut, maupun udara yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap dan booster dibebaskan dari kewajiban tes COVID-19 antigen dan PCR.
Adapun dasar dari ketentuan baru ini adalah Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19, yang berlaku efektif mulai hari ini, 8 Maret 2022 hingga waktu yang tidak ditentukan.
"Ini berlaku pada kondisi tertentu ya. Bukan berarti semua orang bisa tanpa tes PCR dan antigen. Surat Edaran dari satgas sudah keluar dan dinyatakan bahwa yang dibebaskan dari tes antigen dan PCR adalah mereka yang status vaksinasinya lengkap atau sudah mendapatkan vaksinasi booster," kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (9/3).
Baca Juga:
Garuda Indonesia Sambut Penghapusan Aturan Tes PCR atau Antigen
Dengan terbitnya ketentuan baru tersebut, Nadia menekankan bahwa pemerintah tidak sepenuhnya menghapuskan skrining bagi para pelaku perjalanan.
Tes antigen dan PCR dengan hasil negatif sebagai syarat perjalanan masih berlaku bagi pelaku perjalanan domestik yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama. Lalu yang belum mendapatkan vaksin COVID-19 karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid.
Adapun maksimal pengambilan sampel untuk tes PCR adalah 324 jam dan untuk tes antigen 124 jam sebelum keberangkatan.
Selain hasil negatif tes antigen dan PCR, pelaku perjalanan dalam negeri dengan penyakit komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS milik pemerintah.
Sebelum check in di keberangkatan atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan, seluruh pelaku perjalanan wajib mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi.
Hal ini untuk mencegah adanya penumpang yang berstatus merah (belum vaksin) dan hitam (kasus konfirmasi) melakukan perjalanan melalui moda transportasi udara.
"Karenanya kami meminta setiap moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sehingga riwayat perjalanan setiap penumpang bisa terus terpantau," sebut Nadia.
Baca Juga:
Ketentuan Perjalanan Darat Yang Masih Harus Jalani Tes PCR atau Antigen
Nadia mengingatkan kendati pemerintah telah melakukan pelonggaran mobilitas masyarakat, bukan berarti Indonesia sepenuhnya bebas dari ancaman lonjakan kasus COVID-19.
Pelonggaran aktivitas masyarakat tetap harus diiringi dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Selain itu, didorong percepatan vaksinasi dosis lengkap serta booster agar upaya transisi dari pandemi menuju endemi bisa berjalan optimal.
Selama perjalanan, para penumpang harus tetap menggunakan masker medis tiga lapis yang menutup hidung, mulut dan dagu, mengganti masker secara berkala.
Kemudian rutin mencuci tangan pakai sabun/pakai hand sanitizer, tidak berbicara satu arah, dan tidak makan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi yang perjalanan kurang dari 2 jam.
"Aturan protokol kesehatan pada prinsipnya harus tetap kita tegakkan, walaupun kita tidak melakukan permintaan pemeriksaan antigen atau PCR pada orang yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap maupun booster," tuturnya. (Knu)
Baca Juga:
Nabil Haroen: Pemerintah Perlu Hati-hati Hapus Kebijakan Tes PCR