Aturan Penyelenggaraan MotoGP Mandalika, Wajib Vaksin dan Penonton Dibatasi 100 Ribu Orang
Sirkuit Mandalika. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 08 Tahun 2022 terkait pencegahan dan penanggulangan COVID-19 penyelenggaraan Mandalika MotoGP di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Diketahui, penyelenggaraan MotoGP Mandalika akan berlangsung di NTB. Official pre-season test akan diselenggarakan pada 11-13 Februari dan Mandalika MotoGP pada 18-20 Maret 2022.
Baca Juga
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA mengatakan, Inmedagri tersebut berlaku hingga 21 Maret 2022. Jumlah penonton MotoGP juga akan dibatasi maksimal 100 ribu penonton, dengan kapasitas paling banyak 10 persen untuk kelas festival.
Safrizal melanjutkan, seluruh penonton diwajibkan melakukan vaksinasi dosis kedua serta membawa hasil negatif PCR tes usap H-1 khusus penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok dan akan dilakukan skrining dengan mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Sedangkan, penonton dari Pulau Lombok dilakukan pengecekan kesehatan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam.
"Kewajiban PCR dan vaksin dosis kedua tersebut tidak hanya untuk penonton, tetapi kepada seluruh pebalap, kru, dan ofisial wajib telah mendapatkan vaksinasi 2 kali dan wajib membawa hasil PCR swab tes negatif sebelum kedatangan (H-1) dan melakukan PCR swab tes saat mereka tiba di Lombok," katanya.
Pengetatan aturan tersebut, lanjut Safrizal, sebagai bentuk pencegahan dan pengendalian yang harus dilakukan seluruh pihak agar event internasional ini dapat berlangsung dengan baik.
Baca Juga
Polisi Tidak Kerahkan Personil Luar Polda NTB Amankan Tes Pra Musim MotoGP
Di dalam Inmendagri tersebut, kata dia, memuat kewajiban pemerintah daerah untuk melakukan vaksinasi dosis pertama dan kedua paling sedikit 80 persen serta melakukan akselerasi dosis lanjutan (booster) paling lambat H1 minggu sebelum penyelenggaraan MotoGP Mandalika.
Termasuk, menyediakan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan pendukung, dan mengaktifkan posko penanganan COVID-19 di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, hingga RW/RT.
Pemerintah daerah setempat diimbau melakukan pengawasan dan penegakan yang persuasif/simpatik kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan yang salah satu caranya adalah tidak memasang tenda untuk nonton bareng (nobar) di luar sirkuit guna mencegah terjadinya kerumunan.
Safrizal berharap Gubernur Nusa Tenggara Barat maupun bupati/wali kota se-Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat terus menjalin koordinasi yang intensif dan sinergis dengan jajaran forkopimda provinsi maupun kabupaten/kota.
Dia menitipkan pesan kepada seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga disiplin protokol kesehatan yang ketat sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi melalui momentum penyelenggaraan MotoGP ini. (*)
Baca Juga
Sebelum Nonton MotoGP, Kunjungi Destinasi Wisata di Seputaran Mandalika
Bagikan
Berita Terkait
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Gara-Gara Kepergian Mirwan MS Saat Bencana, Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah Sampai 15 Januari
Bupati Mirwan MS Dihukum Magang 3 Bulan di Kemendagri, Bolak-balik Jakarta-Aceh Selatan
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan karena Umrah saat Bencana
Berangkat Umrah saat Dilanda Bencana, Komisi II DPR Minta Mendagri Tindak Tegas Bupati Aceh Selatan
Catat Kalender Lengkap Sirkut Mandalika 2026! VR46 di Awal Tahun Hingga IndonesianGP Oktober
Naik Kelas dari Moto3, Diogo Moreira Tinggalkan Motor Nomor 10 di Debut MotoGP 2026
Klasemen Akhir MotoGP 2025: Marc di Puncak Diikuti Alex Marquez, Marco Bezzecchi Melejit ke Posisi 3