MerahPutih.com - Pemerintah kembali mengubah regulasi terhadap ketentuan perjalanan orang yang menggunakan transportasi darat di dalam negeri, salah satunya membatalkan kewajiban tes PCR bagi yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan
Penyesuaian dilakukan dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca Juga:
Stafsus BUMN Bantah Keterlibatan Erick Thohir dalam Permainan Tes PCR
Dalam SE terbaru tak lagi disebutkan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.
SE 94/2021 menegaskan pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan angkutan penyeberangan di dalam dan luar Jawa-Bali dengan kategori pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, level 2, dan level 1 wajib menunjukkan hasil tes antigen maksimal 1x24 jam dan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Ketentuan wajib tes antigen merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021. "Selain syarat vaksin dan antigen, penumpang juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” imbuh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi. dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (3/11).
Dalam SE terbaru juga disebutkan, khusus pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes antigen.
Terkait pengawasan pelaksanaan SE ini akan dilakukan pemeriksaan acak oleh pihak-pihak terkait seperti Polri, TNI, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan dinas perhubungan.
Pemeriksaan acak ini akan dilakukan di terminal, pelabuhan penyeberangan, rest area, pos koordinasi, dan lokasi pengecekan lainnya. "Pengawasan ini juga dilakukan bersama dengan Satgas Covid-19 dan pemerintah daerah,” tutup Budi. (Asp)
Baca Juga:
Aturan Tes PCR Berubah, Anggota DPR Ingatkan Hati-Hati Bikin Kebijakan