MerahPutih.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menindaklanjuti arahan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk melakukan penertiban atribut partai politik (parpol) yang terpasang di flyover di wilayah ibu kota.
Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 52 ayat (1), yang melarang pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut lainnya di pagar pemisah jembatan, pagar jalan, jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, taman, tiang listrik, serta fasilitas umum lainnya.
Baca juga:
Aturan Baru, Pemasangan Atribut Parpol di Ruang Publik Jakarta Maksimal 6 Hari
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, meminta seluruh personel di lapangan untuk meningkatkan pengawasan sekaligus melakukan penertiban terhadap berbagai pelanggaran yang ditemukan pada flyover di wilayah masing-masing.
Menurutnya, keberadaan atribut parpol di flyover tidak hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengendara.
“Risiko tersebut semakin meningkat saat cuaca ekstrem, seperti hujan deras disertai angin kencang yang belakangan kerap terjadi di Jakarta,” ujarnya.
Baca juga:
Pramono Bakal Tindak Bendera Partai yang Ganggu Keindahan Kota, Pasukan Oranye Jadi Andalan
Satriadi menegaskan komitmen Satpol PP DKI Jakarta untuk terus menjaga ketertiban umum serta menciptakan ruang publik yang aman dan tertata bagi masyarakat.
Ia juga mengajak semua pihak untuk menaati peraturan yang berlaku demi mendukung terwujudnya Jakarta yang tertib, nyaman, dan berkelanjutan. (Asp)