Apresiasi Kerja Polri, MAKI Dorong Firli Dinonaktifkan dari Ketua KPK


Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto ANTARA/ I.C.Senjaya)
MerahPutih.com- Ketua KPK Firli Bahuri, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan pada penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi Polda Metro Jaya yang mengumumkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga:
Wakil Ketua KPK Singgung Praduga Tak Bersalah Usai Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka
“MAKI menyambut gembira atas penetapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan gratifikasi atau bertemu dengan pihak-pihak terkait oleh pimpinan KPK,” ujar Boyamin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/11).
Boyamin menyebut, penetapan tersangka itu sesuai dengan keinginan Firli Bahuri yang sempat meminta kepastian hukum kepada Polda Metro Jaya.
Firli meminta demikian dengan alasan ingin menuntaskan kasus korupsi yang mandek di KPK.
“Bahwa dugaan gratifikasi atau suap ataupun pemerasan atau bertemu pihak terkait itu kemudian menjadi terang, mana yang terbukti. Dan itu otomatis harus cepat pemrosesannya ini, pemberkasan, penyerahan ke jaksa, dan juga ke pengadilan,” kata Boyamin.
Sementara untuk Firli Bahuri, Boyamin menyebut masih bisa melakukan upaya hukum jika tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
“Dan bagi Pak Firli juga bisa tetap membela diri dengan cara melakukan praperadilan kalau memang tidak puas dengan penetapan tersangka ini. Sehingga, jadi saya kira Pak Firli juga bukan kiamat gitu untuk membela diri dengan mekanisme praperadilan maupun persidangan pokok perkaranya,” kata Boyamin.
Baca Juga:
Meski Firli Terlibat Masalah Hukum, KPK Pastikan Semua Perkara Tetap Lanjut
Boyamin mengaku tak akan mengkritisi Firli Bahuri jika ingin mengajukan upaya hukum praperadilan.
“Apapun ini, praperadilan kalau ditempuh Pak Firli adalah sebagai bentuk tindakan terhormat dan upaya beradab, bahwa kasus hukum dihadapi dengan cara-cara hukum, yaitu dalam hal ini praperadilan. Saya tetap menghormati kalau Pak Firli menempuh upaya praperadilan,” Boyamin.
Selain itu, Boyamin juga meminta Firli Bahuri nonaktif dari jabatan Ketua KPK karena status tersangkanya ini.
Berdasarkan peraturan, pimpinan KPK yang menjadi tersangka sudah tidak bisa lagi bekerja di lembaga antirasuah.
“Otomatis adalah dengan sendirinya berdasarkan undang-undang KPK, Pak Firli harus nonaktif. Jadi mulai besok sudah nonaktif, tidak bisa masuk lagi ke kantor KPK, tidak lagi menjadi pimpinan KPK. Dan itu lebih baik bagi Pak Firli karena akan konsentrasi menghadapi kasus hukumnya,” papar Boyamin. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

Tersangka Eks Wamenaker Noel Akui Anaknya yang Pindahkan Mobil yang Dicari KPK
