Apresiasi Kerja Polri, MAKI Dorong Firli Dinonaktifkan dari Ketua KPK


Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto ANTARA/ I.C.Senjaya)
MerahPutih.com- Ketua KPK Firli Bahuri, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan pada penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi Polda Metro Jaya yang mengumumkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga:
Wakil Ketua KPK Singgung Praduga Tak Bersalah Usai Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka
“MAKI menyambut gembira atas penetapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan gratifikasi atau bertemu dengan pihak-pihak terkait oleh pimpinan KPK,” ujar Boyamin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/11).
Boyamin menyebut, penetapan tersangka itu sesuai dengan keinginan Firli Bahuri yang sempat meminta kepastian hukum kepada Polda Metro Jaya.
Firli meminta demikian dengan alasan ingin menuntaskan kasus korupsi yang mandek di KPK.
“Bahwa dugaan gratifikasi atau suap ataupun pemerasan atau bertemu pihak terkait itu kemudian menjadi terang, mana yang terbukti. Dan itu otomatis harus cepat pemrosesannya ini, pemberkasan, penyerahan ke jaksa, dan juga ke pengadilan,” kata Boyamin.
Sementara untuk Firli Bahuri, Boyamin menyebut masih bisa melakukan upaya hukum jika tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
“Dan bagi Pak Firli juga bisa tetap membela diri dengan cara melakukan praperadilan kalau memang tidak puas dengan penetapan tersangka ini. Sehingga, jadi saya kira Pak Firli juga bukan kiamat gitu untuk membela diri dengan mekanisme praperadilan maupun persidangan pokok perkaranya,” kata Boyamin.
Baca Juga:
Meski Firli Terlibat Masalah Hukum, KPK Pastikan Semua Perkara Tetap Lanjut
Boyamin mengaku tak akan mengkritisi Firli Bahuri jika ingin mengajukan upaya hukum praperadilan.
“Apapun ini, praperadilan kalau ditempuh Pak Firli adalah sebagai bentuk tindakan terhormat dan upaya beradab, bahwa kasus hukum dihadapi dengan cara-cara hukum, yaitu dalam hal ini praperadilan. Saya tetap menghormati kalau Pak Firli menempuh upaya praperadilan,” Boyamin.
Selain itu, Boyamin juga meminta Firli Bahuri nonaktif dari jabatan Ketua KPK karena status tersangkanya ini.
Berdasarkan peraturan, pimpinan KPK yang menjadi tersangka sudah tidak bisa lagi bekerja di lembaga antirasuah.
“Otomatis adalah dengan sendirinya berdasarkan undang-undang KPK, Pak Firli harus nonaktif. Jadi mulai besok sudah nonaktif, tidak bisa masuk lagi ke kantor KPK, tidak lagi menjadi pimpinan KPK. Dan itu lebih baik bagi Pak Firli karena akan konsentrasi menghadapi kasus hukumnya,” papar Boyamin. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi

Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh

Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina

KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral

KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building

Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli

Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel
