Apresiasi Kerja Polri, MAKI Dorong Firli Dinonaktifkan dari Ketua KPK

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 23 November 2023
Apresiasi Kerja Polri, MAKI Dorong Firli Dinonaktifkan dari Ketua KPK

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto ANTARA/ I.C.Senjaya)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Ketua KPK Firli Bahuri, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan pada penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi Polda Metro Jaya yang mengumumkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga:

Wakil Ketua KPK Singgung Praduga Tak Bersalah Usai Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka

“MAKI menyambut gembira atas penetapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan gratifikasi atau bertemu dengan pihak-pihak terkait oleh pimpinan KPK,” ujar Boyamin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/11).

Boyamin menyebut, penetapan tersangka itu sesuai dengan keinginan Firli Bahuri yang sempat meminta kepastian hukum kepada Polda Metro Jaya.

Firli meminta demikian dengan alasan ingin menuntaskan kasus korupsi yang mandek di KPK.

“Bahwa dugaan gratifikasi atau suap ataupun pemerasan atau bertemu pihak terkait itu kemudian menjadi terang, mana yang terbukti. Dan itu otomatis harus cepat pemrosesannya ini, pemberkasan, penyerahan ke jaksa, dan juga ke pengadilan,” kata Boyamin.

Sementara untuk Firli Bahuri, Boyamin menyebut masih bisa melakukan upaya hukum jika tak terima ditetapkan sebagai tersangka.

“Dan bagi Pak Firli juga bisa tetap membela diri dengan cara melakukan praperadilan kalau memang tidak puas dengan penetapan tersangka ini. Sehingga, jadi saya kira Pak Firli juga bukan kiamat gitu untuk membela diri dengan mekanisme praperadilan maupun persidangan pokok perkaranya,” kata Boyamin.

Baca Juga:

Meski Firli Terlibat Masalah Hukum, KPK Pastikan Semua Perkara Tetap Lanjut

Boyamin mengaku tak akan mengkritisi Firli Bahuri jika ingin mengajukan upaya hukum praperadilan.

“Apapun ini, praperadilan kalau ditempuh Pak Firli adalah sebagai bentuk tindakan terhormat dan upaya beradab, bahwa kasus hukum dihadapi dengan cara-cara hukum, yaitu dalam hal ini praperadilan. Saya tetap menghormati kalau Pak Firli menempuh upaya praperadilan,” Boyamin.

Selain itu, Boyamin juga meminta Firli Bahuri nonaktif dari jabatan Ketua KPK karena status tersangkanya ini.

Berdasarkan peraturan, pimpinan KPK yang menjadi tersangka sudah tidak bisa lagi bekerja di lembaga antirasuah.

“Otomatis adalah dengan sendirinya berdasarkan undang-undang KPK, Pak Firli harus nonaktif. Jadi mulai besok sudah nonaktif, tidak bisa masuk lagi ke kantor KPK, tidak lagi menjadi pimpinan KPK. Dan itu lebih baik bagi Pak Firli karena akan konsentrasi menghadapi kasus hukumnya,” papar Boyamin. (Knu)

Baca Juga:

Jokowi Respons Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri

#KPK #Firli Bahuri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Toyota Hilux Rangga Disulap KPK Jadi Mobil Tahanan Baru, Tampil Gagah dengan Hitam Doff
Petugas melakukan pengecekan mobil tahanan baru jenis Toyota Hilux yang terparkir di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Didik Setiawan - 2 jam, 23 menit lalu
Toyota Hilux Rangga Disulap KPK Jadi Mobil Tahanan Baru, Tampil Gagah dengan Hitam Doff
Indonesia
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Jaksa KPK menilai dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tak hanya merugikan negara Rp622 miliar, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Indonesia
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
KPK memeriksa Stafsus Menhut Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, sebagai saksi kasus Bupati Kuansing. Pemeriksaan terkait amplop SGD 14.000.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
Indonesia
OTT Rektor Unsoed, KPK Temukan Uang Ratusan Juta yang Diduga Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah dalam OTT Rektor Unsoed Akhmad Sodiq. Uang tersebut diduga terkait pengkondisian penerimaan mahasiswa baru.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
OTT Rektor Unsoed, KPK Temukan Uang Ratusan Juta yang Diduga Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru
Indonesia
Rektor Unsoed Terjaring OTT KPK, Ada Dugaan Pengkondisian Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK menangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dalam OTT. Operasi tersebut diduga terkait pengkondisian penerimaan mahasiswa baru.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Rektor Unsoed Terjaring OTT KPK, Ada Dugaan Pengkondisian Penerimaan Mahasiswa Baru
Indonesia
Gelar OTT, KPK Tangkap Rektor Universitas Jenderal Soedirman
Ketua KPK Setyo Budiyanto menutup rapat konstruksi perkara dan barang bukti yang disita dalam OTT terhadap pejabat Unsoed tersebut.
Frengky Aruan - Jumat, 21 Agustus 2026
Gelar OTT, KPK Tangkap Rektor Universitas Jenderal Soedirman
Indonesia
KPK Bantah OTT Bupati Bogor Rudy Susmanto
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor yang telah berada di Gedung KPK.
Dwi Astarini - Kamis, 20 Agustus 2026
KPK Bantah OTT Bupati Bogor Rudy Susmanto
Indonesia
KPK Bantah Isu OTT Bogor, Hanya Minta Keterangan Sejumlah Pihak
KPK menegaskan tidak ada OTT di Kabupaten Bogor terkait beredarnya isu 6 orang terjaring operasi senyap.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
KPK Bantah Isu OTT Bogor, Hanya Minta Keterangan Sejumlah Pihak
Indonesia
KPK Telah Sita Aset Rp 150 Miliar Dari Kasus Pemerasan TKA oleh Para Pejabat Imigrasi
Silmy Karim yang menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Agustus 2026
KPK Telah Sita Aset Rp 150 Miliar Dari Kasus Pemerasan TKA oleh Para Pejabat Imigrasi
Indonesia
Lagi! KPK Tahan Pejabat Tinggi Pajak Diduga Terima Gratifikasi Rp 20 Miliar
HNV diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan wajib pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Lagi! KPK Tahan Pejabat Tinggi Pajak Diduga Terima Gratifikasi Rp 20 Miliar
Bagikan