APLSI: Sudah Diteken, PLN Tak Bisa Tinjau Ulang Kontrak IPP
Kantor PLN Pusat. Foto:Ist
MerahPutih.com - Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) menegaskan kontrak jual-beli yang telah diteken tidak bisa ditinjau ulang. Sebab, kontrak tersebut memiliki landasan hukum. Hal tersebut diutarakan Ketua Harian APLSI Arthur Simatupang
"Kontraknya sudah punya landasan hukum. Kalau proyek sudah ditandatangani kontraknya, seharusnya tak bisa ditinjau ulang. Karena kontrak sudah sah secara hukum,” ujar Arthur dalam rilisnya hari ini.
Lebih lanjut, dia mengatakan, kontrak jual-beli pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang telah diteken dengan PT PLN (Persero) telah menjadi kesepakatan kedua belah pihak antara PLN dan produsen (IPP/Independent power producer)
Bila kontrak tersebut ditinjau kembali akan berdampak pada iklim investasi. Sebab bakal memberikan ketidakpastian investasi kepada perusahaan swasta atau investor yang menggarap PLTU tersebut. Dengan begitu, penunjauan ini akan menimbulkan kesan aturan dan perjanjian yang mudah berubah-ubah.
Dia mengatakan, peninjauan kontrak semestinya dilakukan sebelum perjanjian jual-beli (PPA/Power Purchase Agreement) diteken. Sehingga perjanjian tersebut dapat dipegang oleh kedua pihak.
"Pertanyaannya, kenapa tidak dikaji atau tinjau sebelum PPA diteken? Ya, buat apa ada kontrak PPA kalau sewaktu-waktu bisa diubah," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyurati Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Kementerian meminta agar PLN meninjau kembali kontrak jual beli PLTU berskala besar yang berlokasi di Jawa.
Peninjauan kontrak jual-beli pembangkit listrik ini hanya untuk proyek yang belum masuk tahap konstruksi atau belum mendapatkan Surat Jaminan Kelayakan Usaha (SJKU) dari Kementerian Keuangan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng mengungkapkan, imbauan tinjauan ulang itu dimaksudkan agar tarif tenaga listrik semakin terjangkau bagi masyarakat dan kompetitif bagi industry. (*)
Bagikan
Berita Terkait
Diskon 50 Persen untuk Warga yang Tambah Daya Listrik lewat PLN Mobile
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri ESDM Bahlil Minta PLN Naikkan Harga Token Listrik agar Rakyat Belajar Berhemat
PLN Jamin 15 Ribu Hunian Sementara Korban Banjir Sumatera Dapat Pasokan Listrik
Azan Kembali Menggema di Aceh, Masjid Pulih Pascabanjir Berkat Gotong Royong bersama Relawan PLN
Tarif Listrik PLN Per kWh Januari 2026 Tak Naik, Cek Daftarnya Berikut Ini
Listrik Kembali Menyala, PLN Fokus Pulihkan 184 Desa Terdampak Bencana di Aceh Tengah
Beban Puncak Listrik Pada Malam Natal Capai 44,5 Gigawatt
Banda Aceh Masih Pemadaman Bergilir, PLN Minta Waktu Perbaikan Sampai Minggu
Dirut PLN Minta Maaf Akui Tidak Akurat Kasih Data 93% Listrik Aceh Sudah Normal
93 Persen Jaringan Listrik di Aceh Sudah Pulih, 4 Kabupaten Berhasil Menyala