Anies Harus Pantau Ketat WFO 25 Persen di Zona Merah

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 21 Juni 2021
Anies Harus Pantau Ketat WFO 25 Persen di Zona Merah

PPKM. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov disiplin dalam menjalankan pengawasan penerapan aturan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen atau bekerja di kantor (work from office) 25 persen di tengah lonjakan kasus corona.

"Jangan hanya membuat kebijakan, tanpa adanya pengawasan dari tim di lapangan. Hal ini harus sejalan agar regulasi itu berjalan dengan baik dan dapat menurunkan kasus COVID-19. Masih banyak perkantoran di DKI Jakarta yang mengharuskan karyawannya WFO," ujar Wakil Ketua DPRD DKI, Zita Anjani pada awak media, pada Senin (21/6).

Baca Juga:

Indonesia Telah Terima 104 Juta Dosis Vaksin COVID-19

Zita mendorong pengetatan dan pembatasan area-area publik yang menimbulkan keramaian, seperti mal, kafe, restoran dan tempat wisata. Terutama saat libur akhir pekan dan libur Nasional.

Putri Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan atau Zulhas ini juga mendesak Pemerintah DKI dalam upaya percepatan vaksinasi sebagai rangka pencapaian herd immunity.

Zita meminta Gubernur Anies Baswedan untuk mempertimbangkan kebijakan tarik rem darurat atau kembali memberlakikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat.

Menurut dia, jika DKI rem darurat banyak yang dikorbankan terutama di bidang UMKM yang kembali merugi. Bahkan banyak dari mereka di saat wabah COVID-19 menyerang ditutup.

"Jika kasus harian tidak mengalami penurunan, langkah PSBB bisa diambil dengan mempertimbangkan keselamatan masyarakat DKI Jakarta dan aspek ekonomi," pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan mberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen bagi pegawai perkantoran swasta dan pemerintah yang berada di zona merah. Hal itu tertuang dalam keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 759 Tahun 2021.

"Zona Merah Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Kepgub tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Antara)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Antara)

Sedangkan perusahaan yang berada di zona kuning dan zona oranye wajib memberlakukan WHF 50 persen bagi karyawannya. Penegakan protokol kesehatan (prokes) untuk perkantoran swasta, BUMN, dan BUMD merujuk pasal 11 dan pasal 12 Pergub Nomor 3 Tahun 2021.

Sanksi bagi kantor swasta, BUMN, dan BUMD yang melanggar prokes adalah teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembekuan sementara izin, dan/atau pencabutan izin.

Sementara itu, protokol kesehatan bagi perkantoran pemerintah diatur pasal 13 dan pasal 14 Pergub Nomor 3 Tahun 2021. Pergub itu berbunyi bagi kantor pemerintah yang melanggar protokol kesehatan akan disanksi oleh Satgas COVID-19. (Asp)

Baca Juga:

17 Orang Terpapar COVID-19, Pemukinan di Gandaria Jaksel Lockdown

#PPKM #PSBB #Jakarta #COVID-19 #Kasus Covid
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Berita Foto
Aksi Teaterikal Peringatan Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta
Aksi teaterikal mahasiswa dalam demo peringatan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran di Jl Merdeka Selatan, Silang Monas, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Didik Setiawan - Senin, 20 Oktober 2025
Aksi Teaterikal Peringatan Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta
Indonesia
KOMWAJA Siap Turun ke Warga Kawal IPO PAM Jaya: Demi Air Bersih dan Transparansi
KOMWAJA akan bergerak melakukan edukasi, sosialisasi, dan kampanye anti-hoaks agar warga tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu negatif yang menyesatkan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
KOMWAJA Siap Turun ke Warga Kawal IPO PAM Jaya: Demi Air Bersih dan Transparansi
Indonesia
Kapasitas 16 TPU di Jakarta Selatan Sudah Habis, 9 Sudah Tidak Terima Pemakaman Baru
Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah dalam menyediakan layanan pemakaman untuk warga.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Kapasitas 16 TPU di Jakarta Selatan Sudah Habis, 9 Sudah Tidak Terima Pemakaman Baru
Berita Foto
Momen Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Senilai Rp13,2 Triliun Hasil Korupsi CPO di Kejagung
Presiden Prabowo Subianto (kanan) menyaksikan Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) menyerahkan secara simbolis kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kedua kiri) saat penyerahan uang pengganti kerugian negara hasil korupsi minyak kelapa sawit (CPO) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Didik Setiawan - Senin, 20 Oktober 2025
Momen Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Senilai Rp13,2 Triliun Hasil Korupsi CPO di Kejagung
Berita Foto
BRIN Ungkap Alasan Air Hujan Jakarta Bisa Mengandung Mikroplastik
Aktivitas warga memakai payung saat hujan rintik di Kawasan Blok-M, Jakarta, Sabtu (18/10/2025).
Didik Setiawan - Sabtu, 18 Oktober 2025
BRIN Ungkap Alasan Air Hujan Jakarta Bisa Mengandung Mikroplastik
Indonesia
Begini Cara Pengunjung Nikmati Night at The Ragunan Zoo
Pengunjung untuk datang lebih awal karena loket hanya dibuka hingga pukul 21.00 WIB. Diharapkan, masyarakat dapat menikmati pengalaman baru ini dengan tertib dan aman.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Begini Cara Pengunjung Nikmati Night at The Ragunan Zoo
Berita Foto
Anak Petani Raih Gelar Doktor Disertasi Kupas Sistem Aplikasi SRIKANDI DPR
Anggota Dewan Pengawas LKBN Antara, Ariawan menjalani Sidang Promosi Doktor, dengan judul disertasi "Implementasi Kebijakan Digitalisasi Informasi: Studi Efektivitas Sistem Aplikasi SRIKANDI Di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia", yang digelar terbuka di Kampus Universitas Prof Dr Moestopo Beragama, Jakarta, Sabtu (18/10/2025).
Didik Setiawan - Sabtu, 18 Oktober 2025
Anak Petani Raih Gelar Doktor Disertasi Kupas Sistem Aplikasi SRIKANDI DPR
Berita Foto
Menilik Festival Pustakarsa 2025 Bertajuk Lo Jual Gua Beli di Taman Ismail Marzuki Jakarta
Pengunjung mengamati instalasi dan arsip foto lama yang dipamerkan pada Festival Pustakarsa di Galeri Emiria Soenassa Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/10/2025).
Didik Setiawan - Sabtu, 18 Oktober 2025
Menilik Festival Pustakarsa 2025 Bertajuk Lo Jual Gua Beli di Taman Ismail Marzuki Jakarta
Indonesia
Pramono Yakinkan Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung Lebih Baik Dibanding Pasar Barito
Relokasi pedagang Pasar Barito ini bertujuan untuk membangun Taman Bendera Pusaka. Taman ini akan menggabungkan tiga taman, yakni Taman Ayodya, Langsat, dan Leuser yang letaknya berdekatan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Pramono Yakinkan Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung Lebih Baik Dibanding Pasar Barito
Indonesia
CFD Jakarta 26 Oktober Ditiadakan karena Ada Jakarta Running Festival 2025
Kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di Jalan Sudirman-MH. Thamrin ditiadakan pada Minggu 26 Oktober 2025
Wisnu Cipto - Sabtu, 18 Oktober 2025
CFD Jakarta 26 Oktober Ditiadakan karena Ada Jakarta Running Festival 2025
Bagikan