Anak Buah Nadiem Makarim Jadi Tersangka, Berkomplot Bikin Proyek Pengadaan Laptop di Bawah Standar dan Bikin Negara Rugi Triliunan Rupiah

Frengky AruanFrengky Aruan - Rabu, 16 Juli 2025
Anak Buah Nadiem Makarim Jadi Tersangka, Berkomplot Bikin Proyek Pengadaan Laptop di Bawah Standar dan Bikin Negara Rugi Triliunan Rupiah

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar. (Foto: YouTube Kejaksaan Agung)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022. Keempatnya merupakan anak buah mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim saat masih menjabat.

Nadiem mengambil keputusan penggunaan sistem operasi Chrome pada perangkat laptop yang kemudian dibagikan kepada guru dan siswa di seluruh Indonesia.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menyebut, keempat tersangka merupakan pejabat dan tenaga ahli di lingkungan Kemendikbudristek saat Nadiem masih menjabat.

Tersangka tersebut adalah:

1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);

2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);

3. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM); serta

4. Mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS).

Abdul Qohar mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan proyek pengadaan laptop, para tersangka diduga mengambil keputusan sepihak untuk menggunakan sistem operasi Chrome OS, yang dinilai memiliki kualitas di bawah standar.

Baca juga:

Nasib Nadiem di Ujung Tanduk? Kejagung Butuh Bukti Tambahan di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Keputusan tersebut menyebabkan Program Digitalisasi Pendidikan yang dijalankan Kemendikbudristek melenceng dari tujuan awal dan berdampak pada kerugian keuangan negara.

"Termasuk berdampak pada tujuan pengadaan TIK untuk siswa sekolah tidak tercapai karena Chrome OS banyak kelemahan untuk daerah 3T," kata Qohar kepada wartawan di Jakarta dikutip Rabu (16/7).

Kejagung mengungkap adanya keterlibatan Nadiem Makarim, dalam proses pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan Nadiem diduga memberikan arahan langsung kepada bawahannya terkait proyek tersebut. Proyek tersebut telah dirancang bahkan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai menteri.

Abdul Qohar, menyebut adanya grup WhatsApp bernama "Mas Menteri Core Team" yang telah dibuat sejak Agustus 2019. Padahal, Nadiem baru dilantik sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh Presiden Joko Widodo pada Oktober 2019.

Baca juga:

Kejaksaan Selidiki Keterkaitan Investasi Google ke Gojek dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbudristek

Jurist Tan bersama-sama dengan NAM dan mantan staf Nadiem, Fiona Handayani membentuk grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team' yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila nanti NAM diangkat pada tanggal 19 Oktober 2019.

Fiona pun telah dipanggil untuk menjadi saksi dalam pemeriksaan kasus tersebut.

Kejagung mengungkap pada Desember 2019, Jurist Tan, staf khusus Menteri Nadiem Makarim, menghubungi Ibrahim Arief dan seorang bernama Yeti Khim untuk menyusun kontrak kerja bagi penunjukan tenaga konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbud. Dalam hal ini, Ibrahim Arief ditugaskan mendampingi program TIK Kemendikbud, termasuk penggunaan sistem operasi Chrome OS.

Namun, posisi Jurist sebagai staf khusus menteri seharusnya tidak memiliki kewenangan dalam proses perencanaan maupun pengadaan barang dan jasa. Perencanaan proyek tersebut dibahas pada Februari hingga April 2020.

Qohar menyebut Nadiem Makarim sempat bertemu langsung dengan perwakilan Google, yaitu William dan Putri Datu Alam, untuk membahas rencana pengadaan teknologi informasi dan komunikasi di Kemendikbudristek.

Baca juga:

Kejaksaan ‘Ngebet’ Periksa Nadiem Makarim, Dianggap Tahu soal Proyek Pengadaan Laptop

Pertemuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Jurist Tan sesuai instruksi dari Nadiem.

"Kemudian membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan Chrome OS, di antaranya juga saat itu dibahas adanya co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek," jelas Qohar.

Dia menyebut, dalam rapat disampaikan apabila program TIK tahun 2022 menggunakan Chrome OS, co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek.

Lalu, pada 6 Mei 2020 Jurist Tan bersama dengan Sri Wahyuningsih bersama Mulatsyah dan Ibrahim Arief melakukan rapat daring bersama Nadiem Makarim.

Penahanan telah dilakukan atas tersangka Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah. Sementara Ibrahim menjadi tahanan kota karena riwayat sakit jantung, sedangkan tersangka Jurist masih berada di luar negeri.

Ulah para tersangka juga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun. Para Tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo.

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)

#Kemendikbudristek #Kejaksaan Agung #Pengadaan Laptop #Chromebook #Kasus Korupsi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Langkah penggeledahan money changer ini merupakan pengembangan dari aksi sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Indonesia
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Hingga 18 Januari 2026, JION tercatat mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Januari 2026
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Indonesia
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Perkara ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
Keterlibatan politisi Partai Gerindra itu dalam korupsi DJKA telah mencuat dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada akhir 2023.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
Indonesia
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus pemerasan dana CSR dan gratifikasi. Penyidik mengamankan uang tunai Rp 550 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
Indonesia
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
Sudewo ialah politikus Gerindra yang lahir di Pati, Jawa Tengah, pada 11 Oktober 1968.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
Indonesia
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka
Penetapan politikus Gerindra itu sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Madiun, Senin (19/1).
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka
Indonesia
Sosok Wali Kota Madiun Maidi, Bekas Guru dan Kepala Sekolah yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Korupsi Proyek
Karier Maidi bermula di dunia pendidikan. Ia mengawali profesinya sebagai guru geografi di SMAN 1 Madiun sejak 1989 hingga 2002.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
Sosok Wali Kota Madiun Maidi, Bekas Guru dan Kepala Sekolah yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Korupsi Proyek
Indonesia
Tersenyum saat Tiba di KPK setelah Terjaring OTT, Maidi: Doakan Saya Sehat
Wali Kota Madiun Maidi tiba di Gedung KPK usai terjaring OTT. KPK menyebut kasus terkait fee proyek dan dana CSR dengan barang bukti ratusan juta rupiah.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
Tersenyum saat Tiba di KPK setelah Terjaring OTT, Maidi: Doakan Saya Sehat
Indonesia
Kasus Fee Proyek dan Dana CSR, Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK
Wali Kota Madiun terjaring operasi tangkap tangan KPK. OTT diduga terkait fee proyek dan dana CSR, sembilan orang dibawa ke Gedung KPK Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Kasus Fee Proyek dan Dana CSR, Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK
Bagikan