Anak Buah Nadiem Makarim Jadi Tersangka, Berkomplot Bikin Proyek Pengadaan Laptop di Bawah Standar dan Bikin Negara Rugi Triliunan Rupiah

Frengky AruanFrengky Aruan - Rabu, 16 Juli 2025
Anak Buah Nadiem Makarim Jadi Tersangka, Berkomplot Bikin Proyek Pengadaan Laptop di Bawah Standar dan Bikin Negara Rugi Triliunan Rupiah

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar. (Foto: YouTube Kejaksaan Agung)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022. Keempatnya merupakan anak buah mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim saat masih menjabat.

Nadiem mengambil keputusan penggunaan sistem operasi Chrome pada perangkat laptop yang kemudian dibagikan kepada guru dan siswa di seluruh Indonesia.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menyebut, keempat tersangka merupakan pejabat dan tenaga ahli di lingkungan Kemendikbudristek saat Nadiem masih menjabat.

Tersangka tersebut adalah:

1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);

2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);

3. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM); serta

4. Mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS).

Abdul Qohar mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan proyek pengadaan laptop, para tersangka diduga mengambil keputusan sepihak untuk menggunakan sistem operasi Chrome OS, yang dinilai memiliki kualitas di bawah standar.

Baca juga:

Nasib Nadiem di Ujung Tanduk? Kejagung Butuh Bukti Tambahan di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Keputusan tersebut menyebabkan Program Digitalisasi Pendidikan yang dijalankan Kemendikbudristek melenceng dari tujuan awal dan berdampak pada kerugian keuangan negara.

"Termasuk berdampak pada tujuan pengadaan TIK untuk siswa sekolah tidak tercapai karena Chrome OS banyak kelemahan untuk daerah 3T," kata Qohar kepada wartawan di Jakarta dikutip Rabu (16/7).

Kejagung mengungkap adanya keterlibatan Nadiem Makarim, dalam proses pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan Nadiem diduga memberikan arahan langsung kepada bawahannya terkait proyek tersebut. Proyek tersebut telah dirancang bahkan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai menteri.

Abdul Qohar, menyebut adanya grup WhatsApp bernama "Mas Menteri Core Team" yang telah dibuat sejak Agustus 2019. Padahal, Nadiem baru dilantik sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh Presiden Joko Widodo pada Oktober 2019.

Baca juga:

Kejaksaan Selidiki Keterkaitan Investasi Google ke Gojek dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbudristek

Jurist Tan bersama-sama dengan NAM dan mantan staf Nadiem, Fiona Handayani membentuk grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team' yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila nanti NAM diangkat pada tanggal 19 Oktober 2019.

Fiona pun telah dipanggil untuk menjadi saksi dalam pemeriksaan kasus tersebut.

Kejagung mengungkap pada Desember 2019, Jurist Tan, staf khusus Menteri Nadiem Makarim, menghubungi Ibrahim Arief dan seorang bernama Yeti Khim untuk menyusun kontrak kerja bagi penunjukan tenaga konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbud. Dalam hal ini, Ibrahim Arief ditugaskan mendampingi program TIK Kemendikbud, termasuk penggunaan sistem operasi Chrome OS.

Namun, posisi Jurist sebagai staf khusus menteri seharusnya tidak memiliki kewenangan dalam proses perencanaan maupun pengadaan barang dan jasa. Perencanaan proyek tersebut dibahas pada Februari hingga April 2020.

Qohar menyebut Nadiem Makarim sempat bertemu langsung dengan perwakilan Google, yaitu William dan Putri Datu Alam, untuk membahas rencana pengadaan teknologi informasi dan komunikasi di Kemendikbudristek.

Baca juga:

Kejaksaan ‘Ngebet’ Periksa Nadiem Makarim, Dianggap Tahu soal Proyek Pengadaan Laptop

Pertemuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Jurist Tan sesuai instruksi dari Nadiem.

"Kemudian membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan Chrome OS, di antaranya juga saat itu dibahas adanya co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek," jelas Qohar.

Dia menyebut, dalam rapat disampaikan apabila program TIK tahun 2022 menggunakan Chrome OS, co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek.

Lalu, pada 6 Mei 2020 Jurist Tan bersama dengan Sri Wahyuningsih bersama Mulatsyah dan Ibrahim Arief melakukan rapat daring bersama Nadiem Makarim.

Penahanan telah dilakukan atas tersangka Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah. Sementara Ibrahim menjadi tahanan kota karena riwayat sakit jantung, sedangkan tersangka Jurist masih berada di luar negeri.

Ulah para tersangka juga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun. Para Tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo.

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)

#Kemendikbudristek #Kejaksaan Agung #Pengadaan Laptop #Chromebook #Kasus Korupsi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Per 28 Agustus 2025, KPK menyatakan bahwa penyidikan kasus digitalisasi SPBU telah memasuki tahap akhir
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Indonesia
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Tim itu merupakan bagian dari penelusuran KPK atas kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji di Kementerian Agama.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Indonesia
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Dia mengatakan tidak menerima laporan dari ketiga pihak tersebut terkait dengan dana iklan.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB. KPK telah menetapkan lima tersangka dengan kerugian Rp 222 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
Indonesia
KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB
KPK yakin RK akan hadir untuk menjalani pemeriksaan.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB
Indonesia
Ridwan Kamil Dipanggil KPK, Diminta Klarifikasi soal Dugaan Aliran Dana Iklan Bank BJB
KPK memanggil Ridwan Kamil untuk diperiksa dalam dugaan korupsi dana iklan Bank BJB senilai Rp222 miliar. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pekan ini.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Ridwan Kamil Dipanggil KPK, Diminta Klarifikasi soal Dugaan Aliran Dana Iklan Bank BJB
Indonesia
Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi
KPK terbang ke Arab Saudi menelusuri dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun, penyidikan terus berkembang.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi
Indonesia
Terima Duit Haram Rp 12,3 Miliar, ASN dan Komisaris Swasta Tersangka Baru Kasus DJKA Kemenhub
Pemberian suap dilakukan karena khawatir tidak akan memenangkan lelang proyek pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 Desember 2025
Terima Duit Haram Rp 12,3 Miliar, ASN dan Komisaris Swasta Tersangka Baru Kasus DJKA Kemenhub
Dunia
Disidang dalam Kasus Korupsi, Benjamin Netanyahu Minta Pengampunan dari Presiden Israel
Kantor Perdana Menteri mengatakan Netanyahu telah menyerahkan permintaan pengampunan kepada Departemen Hukum Kantor Presiden.
Dwi Astarini - Senin, 01 Desember 2025
 Disidang dalam Kasus Korupsi, Benjamin Netanyahu Minta Pengampunan dari Presiden Israel
Indonesia
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
KPK menegaskan telah mengikuti semua prosedur pemanggilan sebelum akhirnya menetapkan Paulus Tannos sebagai DPO
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 29 November 2025
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
Bagikan