Anak Buah Nadiem Makarim Jadi Tersangka, Berkomplot Bikin Proyek Pengadaan Laptop di Bawah Standar dan Bikin Negara Rugi Triliunan Rupiah

Frengky AruanFrengky Aruan - Rabu, 16 Juli 2025
Anak Buah Nadiem Makarim Jadi Tersangka, Berkomplot Bikin Proyek Pengadaan Laptop di Bawah Standar dan Bikin Negara Rugi Triliunan Rupiah

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar. (Foto: YouTube Kejaksaan Agung)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022. Keempatnya merupakan anak buah mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim saat masih menjabat.

Nadiem mengambil keputusan penggunaan sistem operasi Chrome pada perangkat laptop yang kemudian dibagikan kepada guru dan siswa di seluruh Indonesia.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menyebut, keempat tersangka merupakan pejabat dan tenaga ahli di lingkungan Kemendikbudristek saat Nadiem masih menjabat.

Tersangka tersebut adalah:

1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);

2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);

3. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM); serta

4. Mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS).

Abdul Qohar mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan proyek pengadaan laptop, para tersangka diduga mengambil keputusan sepihak untuk menggunakan sistem operasi Chrome OS, yang dinilai memiliki kualitas di bawah standar.

Baca juga:

Nasib Nadiem di Ujung Tanduk? Kejagung Butuh Bukti Tambahan di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Keputusan tersebut menyebabkan Program Digitalisasi Pendidikan yang dijalankan Kemendikbudristek melenceng dari tujuan awal dan berdampak pada kerugian keuangan negara.

"Termasuk berdampak pada tujuan pengadaan TIK untuk siswa sekolah tidak tercapai karena Chrome OS banyak kelemahan untuk daerah 3T," kata Qohar kepada wartawan di Jakarta dikutip Rabu (16/7).

Kejagung mengungkap adanya keterlibatan Nadiem Makarim, dalam proses pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan Nadiem diduga memberikan arahan langsung kepada bawahannya terkait proyek tersebut. Proyek tersebut telah dirancang bahkan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai menteri.

Abdul Qohar, menyebut adanya grup WhatsApp bernama "Mas Menteri Core Team" yang telah dibuat sejak Agustus 2019. Padahal, Nadiem baru dilantik sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh Presiden Joko Widodo pada Oktober 2019.

Baca juga:

Kejaksaan Selidiki Keterkaitan Investasi Google ke Gojek dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbudristek

Jurist Tan bersama-sama dengan NAM dan mantan staf Nadiem, Fiona Handayani membentuk grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team' yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila nanti NAM diangkat pada tanggal 19 Oktober 2019.

Fiona pun telah dipanggil untuk menjadi saksi dalam pemeriksaan kasus tersebut.

Kejagung mengungkap pada Desember 2019, Jurist Tan, staf khusus Menteri Nadiem Makarim, menghubungi Ibrahim Arief dan seorang bernama Yeti Khim untuk menyusun kontrak kerja bagi penunjukan tenaga konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbud. Dalam hal ini, Ibrahim Arief ditugaskan mendampingi program TIK Kemendikbud, termasuk penggunaan sistem operasi Chrome OS.

Namun, posisi Jurist sebagai staf khusus menteri seharusnya tidak memiliki kewenangan dalam proses perencanaan maupun pengadaan barang dan jasa. Perencanaan proyek tersebut dibahas pada Februari hingga April 2020.

Qohar menyebut Nadiem Makarim sempat bertemu langsung dengan perwakilan Google, yaitu William dan Putri Datu Alam, untuk membahas rencana pengadaan teknologi informasi dan komunikasi di Kemendikbudristek.

Baca juga:

Kejaksaan ‘Ngebet’ Periksa Nadiem Makarim, Dianggap Tahu soal Proyek Pengadaan Laptop

Pertemuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Jurist Tan sesuai instruksi dari Nadiem.

"Kemudian membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan Chrome OS, di antaranya juga saat itu dibahas adanya co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek," jelas Qohar.

Dia menyebut, dalam rapat disampaikan apabila program TIK tahun 2022 menggunakan Chrome OS, co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek.

Lalu, pada 6 Mei 2020 Jurist Tan bersama dengan Sri Wahyuningsih bersama Mulatsyah dan Ibrahim Arief melakukan rapat daring bersama Nadiem Makarim.

Penahanan telah dilakukan atas tersangka Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah. Sementara Ibrahim menjadi tahanan kota karena riwayat sakit jantung, sedangkan tersangka Jurist masih berada di luar negeri.

Ulah para tersangka juga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun. Para Tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo.

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)

#Kemendikbudristek #Kejaksaan Agung #Pengadaan Laptop #Chromebook #Kasus Korupsi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Menjadi bukti nyata komitmen Kejagung dalam menjalankan mandat undang-undang untuk menegakkan keadilan dan memberantas korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Oktober 2025
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Indonesia
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Tom Lembong menyampaikan apresiasinya kepada segenap jajaran Komisi Yudisial yang telah mengundang dirinya untuk memberikan keterangan sebagai tindak lanjut atas laporannya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Indonesia
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
KPK mendorong agar Kemnaker dan para pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan melakukan langkah-langkah perbaikan sistem layanan publik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Indonesia
Prabowo Komentari Penegakan Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: itu Zalim dan Jahat
Presiden Prabowo juga mengingatkan para pengusaha untuk tidak berusaha menipu negara.
Dwi Astarini - Senin, 20 Oktober 2025
Prabowo Komentari Penegakan Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: itu Zalim dan Jahat
Indonesia
Kejagung Serahkan ‘Gunungan’ Uang Triliunan Rupiah Sitaan Korupsi CPO ke Negara, untuk Kemakmuran Rakyat
Penegakan hukum yang berkeadilan tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan ekonomi nasional melalui pengembalian kerugian negara.
Dwi Astarini - Senin, 20 Oktober 2025
Kejagung Serahkan ‘Gunungan’ Uang Triliunan Rupiah Sitaan Korupsi CPO ke Negara, untuk Kemakmuran Rakyat
Indonesia
Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi
Prabowo mengingatkan Kejaksaan dan Kepolisian untuk tidak melakukan kriminalisasi terhadap kasus-kasus yang seharusnya tidak ditindak.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi
Indonesia
Nyaris Telat Hadir di Kejagung, Menkeu Purbaya Akui Hampir Disuruh Push Up oleh Prabowo
Sebelum sampai Kejagung, Menkeu Purbaya menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Kemendagri.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Nyaris Telat Hadir di Kejagung, Menkeu Purbaya Akui Hampir Disuruh Push Up oleh Prabowo
Indonesia
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Prabowo sebut langkah Kejagung menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan menjaga aset negara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Indonesia
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah
Prabowo menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejagung atas kerja keras mereka dalam mengusut kasus besar ini.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah
Indonesia
Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Hang Lekir Jaksel, SHM Atas Nama Anaknya
Fakta menarik rumah mewah itu dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) tercatat atas nama Kanesa Ilona Riza, anak dari Riza Chalid.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Hang Lekir Jaksel, SHM Atas Nama Anaknya
Bagikan