Alumni IMM Dorong Kejagung Buat Surat Penahan bagi Ahok
Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM). (Foto: kornas-fokal-imm.org)
Merahputih Megapolitan - Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM) mendorong Kejagung untuk membuat surat penahanan bagi Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama.
Sekretaris Jenderal Koordinator Nasional (Sekjen Kornas) Fokal IMM Azrul Tanjung mengatakan, pihak Kejaksaan Agung sendiri sudah menjelskan bahwa kasus Ahok memenuhi syarat berkas dan masuk P21.
"Menurut saya perkara Ahok sudah hampir selesai, karena kemarin pihak Kejaksaan Agung (menyataan) sudah memenuhi syarat untuk P21. Hal ini akan kita kawal terus," kata Azrul saat ditemui di Gedung Fokal IMM, Aula Mesid Jami Matraman, Jakarta Timur, Kamis (1/12).
Ia menjelaskan, dirinya akan terus mendorong pihak Kejaksaan Agung untuk untuk segera menerbitkan surat penahanan kepada Ahok.
"Tentu itu kita harapkan. Tapi memang pihak keamanan (Polri dan Kejagung) punya alasan. Ini kan ada desakan pemuda Muhammadiyaht yang dihadiri oleh Pak Jokowi, agar Ahok segera ditangkap. Kita tinggal mengawal di Kejaksaan," tuturnya.
Menurut Azrul, sesuai konstitusi Ahok tidak bisa dimakzulkan. Tapi bila pemerintah mempunyai keinginan kuat, pemerintah bisa saja merivisi beberoapa pasal di dalam perpu untuk diubah.
"Nah sekarang ini tinggal kembali pada eksekutif. Banyak jalan pintas dan tetap konstitusional. Saya ingin Pak Jokowi memanggil beberapa pakar untuk menyelamat DKI Jakarta," tandasnya. (Abi)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Tak Kasih Bicara Sesama Legislator, Pimpinan Baleg Dilaporkan ke MKD