MerahPutih.com - Kelompok mahasiswa menggelar demonstrasi di depan Markas Polisi Daerah Istimewa Yogyakarta, berakhir ricih, akibat diduga dibubarkan kelompok lain.
Aksi tersebut sebagai bentuk protes pada institusi Polri buntut kematian pelajar di Tual, Maluku yang dilakukan anggota Brimob Maluku pada 19 Februari 2026.
Situasi sempat memanas di pagar sisi timur saat massa memukul pagar hingga roboh, yang disambut dengan teriakan serta aksi pelemparan benda ke dalam halaman yang telah dipasangi kawat berduri sejak siang hari.
Namun, masa aksi lainya tiba tiba datang dengan kelompok yang mengatasnamakan warga Yogyakarta membawa pentungan kayu hingga besi datang dari sisi barat.
Baca juga:
"Bubar, bubar, bubar! Kami dari warga! Jangan ganggu ketentraman dan lalu lintas di Yogya!" teriak massa yang membubarkan demonstrasi di depan Polda DIY.
Sebagian massa mahasiswa yang awalnya bertahan pun sebagian besar bubar, lari ke arah jalan sisi barat Mall Pakuwon.
Jalan Ring Road Utara yang sebelumnya diblokir sejak pukul 18.00 kembali bisa dilalui sekitar pukul 20.30 WIB.
Aksi mahasiwa ini diklaim sebagai gerakan ini akumulasi kemarahan masyarakat atas peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Brimob Polda Maluku.
Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Maluku resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Bripda Mesias Viktor Siahaya, oknum anggota Brimob yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa di Tual hingga meninggal dunia.
“Majelis sidang menjatuhkan sanksi berupa pernyataan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela, penempatan dalam tempat khusus selama empat hari terhitung 21–24 Februari 2026, serta sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, di Ambon.
Putusan tersebut dijatuhkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung selama 14 jam pada Senin pukul 14.00 WIT hingga 03.00 WIT dini hari (24/2).
Dalam sidang tersebut, Bripda MS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tercela serta melanggar Kode Etik Profesi Polri. Meski demikian, yang bersangkutan masih menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis dan diberikan waktu untuk mengajukan banding. (*)

