Aksi Mahasiswa Yogyakarta Protes Kasus Pelajar Meninggal di Maluku Berujung Kericuhan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
Aksi Mahasiswa Yogyakarta Protes Kasus Pelajar Meninggal di Maluku Berujung Kericuhan

Ilustrasi polisi. Foto: Unsplash/ Madrosah Sunnah

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kelompok mahasiswa menggelar demonstrasi di depan Markas Polisi Daerah Istimewa Yogyakarta, berakhir ricih, akibat diduga dibubarkan kelompok lain.

Aksi tersebut sebagai bentuk protes pada institusi Polri buntut kematian pelajar di Tual, Maluku yang dilakukan anggota Brimob Maluku pada 19 Februari 2026.

Situasi sempat memanas di pagar sisi timur saat massa memukul pagar hingga roboh, yang disambut dengan teriakan serta aksi pelemparan benda ke dalam halaman yang telah dipasangi kawat berduri sejak siang hari.

Namun, masa aksi lainya tiba tiba datang dengan kelompok yang mengatasnamakan warga Yogyakarta membawa pentungan kayu hingga besi datang dari sisi barat.

Baca juga:

Sahroni Minta Atasan Oknum Penganiaya Remaja di Maluku Ikut Diproses, Tanggung Jawab karena Lalai Jaga Anak Buah

"Bubar, bubar, bubar! Kami dari warga! Jangan ganggu ketentraman dan lalu lintas di Yogya!" teriak massa yang membubarkan demonstrasi di depan Polda DIY.

Sebagian massa mahasiswa yang awalnya bertahan pun sebagian besar bubar, lari ke arah jalan sisi barat Mall Pakuwon.

Jalan Ring Road Utara yang sebelumnya diblokir sejak pukul 18.00 kembali bisa dilalui sekitar pukul 20.30 WIB.

Aksi mahasiwa ini diklaim sebagai gerakan ini akumulasi kemarahan masyarakat atas peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Brimob Polda Maluku.

Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Maluku resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Bripda Mesias Viktor Siahaya, oknum anggota Brimob yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa di Tual hingga meninggal dunia.

“Majelis sidang menjatuhkan sanksi berupa pernyataan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela, penempatan dalam tempat khusus selama empat hari terhitung 21–24 Februari 2026, serta sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, di Ambon.

Putusan tersebut dijatuhkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung selama 14 jam pada Senin pukul 14.00 WIT hingga 03.00 WIT dini hari (24/2).

Dalam sidang tersebut, Bripda MS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tercela serta melanggar Kode Etik Profesi Polri. Meski demikian, yang bersangkutan masih menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis dan diberikan waktu untuk mengajukan banding. (*)

#Yogyakarta #Kapolda #Polisi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Bagian Dari Objek Vital, Warga Dilarang Demo di Bundaran HI
Di kawasan tersebut juga ada tiga kedutaan besar yang berlokasi di daerah tersebut seperti Kedubes China, Kedubes Jepang, dan Kedubes Jerman.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 Agustus 2026
Bagian Dari Objek Vital, Warga Dilarang Demo di Bundaran HI
Indonesia
Polisi Bongkar Pabrik Uang Kertas Palsu di Taman Tekno BAD, sebut Kualitasnya Grade A
Sebanyak empat tersangka berinisal S, NC, D, dan AB ditangkap dalam pengungkapan ini.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
Polisi Bongkar Pabrik Uang Kertas Palsu di Taman Tekno BAD, sebut Kualitasnya Grade A
Indonesia
Bantul Gempa Magnitudo 3,6, 20 KA Daops 6 Yogyakarta Berhenti Luar Biasa
Setelah hasil pemeriksaan oleh tim lapangan menyatakan semua lintas dan jalur KA aman, seluruh kereta api telah melanjutkan perjalanannya kembali.
Dwi Astarini - Kamis, 20 Agustus 2026
Bantul Gempa Magnitudo 3,6, 20 KA Daops 6 Yogyakarta Berhenti Luar Biasa
Indonesia
Banda Aceh Sempat Ricuh, Polisi Mulai Selidiki Pengibaran Bendera Bulan Bintang
Polda Aceh menyelidiki kerusuhan di Banda Aceh setelah massa mengibarkan bendera bulan bintang saat rangkaian kegiatan zikir dan doa tolak bala.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 17 Agustus 2026
Banda Aceh Sempat Ricuh, Polisi Mulai Selidiki Pengibaran Bendera Bulan Bintang
Indonesia
Polri Tepis Sertifikat Pramuka Garuda 'Jalur Tol' Jadi Polisi, Tetap Harus Lulus Seleksi
Polri menegaskan sertifikat Pramuka Garuda hanya dokumen pendukung seleksi. Calon anggota tetap wajib mengikuti tes sesuai aturan rekrutmen Polri.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Polri Tepis Sertifikat Pramuka Garuda 'Jalur Tol' Jadi Polisi, Tetap Harus Lulus Seleksi
Indonesia
Polisi Bongkar Jalur Ganja Aceh ke Pulau Jawa, Sita 132 Kg Barang Haram
Pengungkapan tersebut merupakan hasil penanganan tiga laporan polisi yang berkaitan.
Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Polisi Bongkar Jalur Ganja Aceh ke Pulau Jawa, Sita 132 Kg Barang Haram
Indonesia
Profil Untung Sangaji, Eks Polisi Pahlawan Bom Sarinah yang Bongkar Gudang 995 Senjata di Sekolah Jaksel
Untung Sangaji menjadi sosok kunci di balik pembongkaran 995 pucuk senjata api dan airgun, ribuan amunisi, alat cetak peluru, hingga narkotika di lingkungan sekolah swasta kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Profil Untung Sangaji, Eks Polisi Pahlawan Bom Sarinah yang Bongkar Gudang 995 Senjata di Sekolah Jaksel
Indonesia
Polisi tak Yakin Ratusan Senpi di Bunker Sekolah untuk Kegiatan Ekskul Murid
Menurut polisi, tidak ada kaitan antara senpi dan ekstrakurikuler di sekolah.
Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Polisi tak Yakin Ratusan Senpi di Bunker Sekolah untuk Kegiatan Ekskul Murid
Indonesia
Polisi akan Panggil Eks Ketua Yayasan Sekolah Pondok Pinang Terkait Temuan 995 Senjata
Polres Metro Jakarta Selatan berencana memanggil eks Ketua Yayasan berinisial IWD untuk mendalami keterkaitannya dengan temuan 995 airsoft gun dan senjata lainnya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Polisi akan Panggil Eks Ketua Yayasan Sekolah Pondok Pinang Terkait Temuan 995 Senjata
Indonesia
Polisi Selidiki 995 Senjata di Yayasan Sekolah Pondok Pinang, Dalami Izin Kepemilikan
Polisi menyelidiki penemuan 995 senjata di yayasan sekolah Pondok Pinang, Jakarta Selatan, termasuk kepemilikan, dokumen, dan perizinannya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Polisi Selidiki 995 Senjata di Yayasan Sekolah Pondok Pinang, Dalami Izin Kepemilikan
Bagikan