AJI Tegaskan Upah Layak Wartawan di Jakarta Tahun 2021 Rp8,3 Juta

ilustrasi (pixabay)
Merahputih.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menegaskan bahwa upah yang layak bagi wartawan yang bertugas di Jakarta adalah sebesar Rp8.366.220 pada 2021. Penetapan itu dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020.
"Dengan catatan ada biaya saving 10 persen dari kebutuhan hidup sebulan untuk tabungan sudah mencakup itu," ujar Ketua Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta, Taufiqurrohman dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat (26/3).
Baca Juga:
Penentuan besaran tersebut didasarkan beberapa kebutuhan yaitu makanan yang dalam sebulan diperkirakan akan membutuhkan Rp2,5 juta, kebutuhan tempat tinggal Rp1,4 juta, untuk sandang Rp645.317, dan kebutuhan lain-lain sebesar Rp2,4 juta.

Terdapat pula kebutuhan untuk menyicil ponsel pintar dan laptop sebesar Rp397.083 per bulan, kebutuhan pandemi untuk alat pelindung seperti masker dan hand sanitizer sebesar Rp149.700 dan Rp760.565 untuk menabung.
Hal itu terkait juga dengan temuan AJI Jakarta di mana dalam survei yang dilakukan kepada 100 wartawan, dengan 97 orang di antaranya tervalidasi sebagai jurnalis dari 44 media, dalam periode Januari-Februari 2021 menemukan masih ada wartawan yang menerima upah di bawah jumlah minimum yang ditetapkan Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga:
Cerita Wartawan Perempuan Sembunyikan Rekaman Polisi Aniaya Pendemo ke Pakaian Dalam
Taufiqurrohman mengatakan survei AJI Jakarta menemukan fakta bahwa upah terendah yang diperoleh jurnalis ada yang hanya senilai Rp1 juta sementara upah minimum provinsi (UMP) yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yaitu Rp4,2 juta pada 2020 dan naik pada 2021 menjadi Rp4,4 juta. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Jurnalis Dipaksa Hapus Dokumentasi saat Meliput di Mako Brimob Depok, Iwakum: Ini Tindakan Brutal!

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Israel Tewaskan 5 Jurnalis dalam Serangan di Rumah Sakit, Menjadikan Konflik ini Paling Mematikan bagi Insan Pers

Oknum Polisi Rentan Lakukan Kekerasan, Mabes Polri Perintahkan Anggotanya Lindungi Kerja Jurnalis di Lapangan

Iwakum Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pembacokan Jurnalis di Grobogan

Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI

Serangan Brutal Israel Tewaskan 5 Jurnalis Al-Jazeera di Gaza, Komisi I DPR: Biadab dan Pelanggaran Berat

Iwakum Gelar Syukuran HUT ke-3, Beri Bantuan untuk Jurnalis yang Terkena PHK

Pekerja Media Terkena PHK secara Tiba-tiba, Tanpa Kompensasi, Pesangon, AJI Desak Kemenaker Aktif
