Aji Mumpung! Warga Tulungagung Tipu Calon Pembeli Masker Hingga Puluhan Juta

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 18 Februari 2020
Aji Mumpung! Warga Tulungagung Tipu Calon Pembeli Masker Hingga Puluhan Juta

Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak (kiri) menunjukkan barang bukti penipuan masker (Humas Polres Trenggalek)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Wabah Virus Corona di Wuhan, Tiongkok yang juga menyebar di beberapa negara, berimbas pada tingginya permintaan masker. Mahalnya harga masker itu rupanya menjadi peluang NL (25), wanita asal Tulungagung untuk melakukan penipuan.

Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan pihaknya akhirnya membekuk NL. Melalui akun Facebook, NL kemudian mengunggah konten dirinya bisa menyediakan masker dalam jumlah besar.

Baca Juga:

Bagaimana WNI di Singapura Sampai Bisa Terjangkit Virus Corona?

Hal itu membuat RPS, warga Trenggalek tertarik membelinya. RPS kemudian mengirim pesan ke NL hingga komunikasi berlanjut ke WhatsApp (WA).

"Saat itu RPS memesan 400 boks masker dari NL dengan kesepakatan harga Rp 24 juta," kata Calvijn dalam keterangannya, Selasa (18/2).

Calvijn menjelaskan, pemesanan itu dilakukan RPS pada NL pada 2 Februari 2020. Setelah deal, NL meminta uang muka kepada RPS, sehingga sekitar pukul 18.00 Wib, RPS mentransfer uang Rp 11.400.000,- ke rekening NL.

Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak (kiri) (Humas Polres Trenggalek)

Namun setelah RPS mentransfer uang tersebut ke NL, barang yang dibelinya tidak kunjung dikirim. Saat menanyakan ke NL, nomor WA-nya justru diblokir. "Setelah RPS menghilang, NL melaporkan ke kami," jelas Alumnus AKPOL Tahun 1999 ini.

Setelah mendapat laporan itu, Tim Satreskrim Polres Trenggalek dipimpin Kasatreskrim Iptu Bima Sakti kemudian melakukan penyelidikan. Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, tim ini menangkap NL di rumahnya di Tulungagung.

Bersama NL disita sejumlah barang bukti 5 lembar screenshoot atau tangkapan layar percakapan akun Facebook NL dan RPS; 1 lembar tangkapan layar bukti transfer ke rekening BRI atas nama NL; 1 unit HP merk MITO A19 milik NL; 1 unit HP merk OPPO F9; 1 buku tabungan BRI milik NL dan 1 lembar ATM BRITAMA.

"Tim kami juga menyita uang tunai sebesar Rp. 8.950.000,-," tambahnya.

Baca juga:

Ketahui Fakta-Fakta Virus Corona

Dalam pemeriksaan terungkap bahwa NL tidak memiliki stok masker seperti yang diposting dalam akun Facebook-nya. NL mengaku memposting penjualan masker lantaran pasti banyak orang yang tertarik membelinya. Sebab masker sedang dicari oleh semua orang menyusul antisipasi Virus Corona yang sedang terjadi.

"Kami jerat tersangka NL dengan Pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang Perubahan UU RI No. 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," tandas Calvijn. (Knu)

#Masker #Masker Nanas #Masker Unik
Bagikan

Berita Terkait

Lifestyle
Tidur dengan Masker Menempel di Wajah tak Membuat Kulit Lebih Sehat Malah Merugikan, Pantang Dilakukan Nih
Malah bikin kulit jadi kering loh.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Maret 2025
Tidur dengan Masker Menempel di Wajah tak Membuat Kulit Lebih Sehat Malah Merugikan, Pantang Dilakukan Nih
Indonesia
Sekda DKI Instruksikan Lurah Ajak Warga kembali Pakai Masker Hadapi Polusi Udara
Hal itu tertuang dalam Instruksi Sekretaris Daerah (Insekda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2023 tentang Upaya Percepatan Penurunan Tingkat Pencemaran Udara Sekda Provinsi DKI Jakarta.
Mula Akmal - Selasa, 05 September 2023
Sekda DKI Instruksikan Lurah Ajak Warga kembali Pakai Masker Hadapi Polusi Udara
Indonesia
Pengguna KRL Masih Diwajibkan Pakai Masker
PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) masih memberlakukan wajib masker bagi pengguna.
Zulfikar Sy - Minggu, 11 Juni 2023
Pengguna KRL Masih Diwajibkan Pakai Masker
Indonesia
Pemerintah Resmi Cabut Aturan Wajib Masker di Tempat Umum
Pemerintah memperbaharui aturan protokol kesehatan di masa transisi endemi COVID-19. Dalam kebijakan terbaru itu, masyarakat tidak lagi diwajibkan mengenakan masker ketika berada di fasilitas publik.
Mula Akmal - Sabtu, 10 Juni 2023
Pemerintah Resmi Cabut Aturan Wajib Masker di Tempat Umum
Bagikan