Tim Pemenangan Basuki-Djarot membantah pemberitaan di beberapa media yang menyatakan bahwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan melaporkan KH Ma'ruf Amin ke pihak kepolisian. Menurutnya, tidak benar bahwa Ahok akan melaporkan Kyai Ma'ruf Amin ke pihak kepolisian terkait dengan kesaksiannya dalam persidangan yang dilaksanakan pada hari Selasa, 31 Januari 2017.
"Pak Ahok dan Tim Pengacara hanya akan melaporkan saksi-saksi pelapor yang dinilai telah melakukan kebohongan dalam kesaksiannya dari sidang pertama hingga sidang kemarin. Pak Kyai Ma'ruf Amin bukanlah saksi pelapor sebagaimana dimaksud," kata Sekretaris Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Ace Hasan Syadzily dalam keterangan tertulis, Rabu (1/2).
Ace meminta jangan ada pihak-pihak yang selalu memanipulasi proses persidangan ini untuk kepentingan politik, apalagi kepentingan Pilkada DKI Jakarta. Apalagi dengan mengkaitkan proses persidangan dengan hiruk pikuk Pilkada DKI Jakarta yang sarat dengan kepentingan politik jangka pendek.
Dijelaskan, kapasitas Ketua MUI KH Ma'ruf Amin di dalam persidangan sebagai Ketua Umum MUI dan bukan sebagai Rois Syuriah PBNU. Posisi ini jelas untuk mengklarifikasi berbagai pihak yang selalu mengatasnamakan MUI dan umat Islam. Ma'ruf jelas mengatakan bahwa "GNPF MUI bukan bagian dari MUI".
"Kepada berbagai pihak, terutama lawan-lawan politik Pak Ahok, jangan menjadikan proses hukum di pengadilan atas kasus yang dialami Pak Ahok dijadikan sebagai alat politik untuk menjatuhkannya. Biarkan proses hukum ini berjalan dengan baik dan kepada siapapun harus menghormatinya," ucapnya.