MerahPutih.com - Divisi Propam Polri menjatuhkan sanksi demosi atau penurunan jabatan untuk sejumlah polisi yang terlibat pemerasan terhadap penghujung Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 lalu.
Keempat anggota yang disidang etik yaitu :
- Eks Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol David Richardo Hutasoit
- Eks Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu
- Eks Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Dimas Aditya
- Eks Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Palti Raja Sinaga.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Chaniago mengatakan sidang etik keempatnya digelar di ruang sidang Bidpropam Polda Metro Jaya (PMJ) gedung promoter Lantai 1 Polda Metro Jaya, Selasa (22/1) kemarin.
Sebelum sidang etik, diketahui mereka telah dimutasi ke Pamen Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka riksa. Erdi menyebut terhadap David, Rolando, dan Dimas didemosi 8 tahun. Sedangkan, Palti didemosi empat tahun.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA] : DWP Bocorkan Daftar Nama Polisi Pelaku Pemerasan Penonton
"Mereka juga tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum/reserse," kata Erdi dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (22/1).
Terhadap kempat polisi juga dikenakan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Keempat polisi dipersangkakan Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan/atau pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau pasal 10 ayat (1) huruf d dan/atau pasal 12 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Mereka menyatakan banding atas putusan tersebut.
Mereka juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri. Kemudian, kewajiban untuk mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Lalu, sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus).
Kompol David Richardo Hutasoit, diketahui menangkap WNA dan WNI dalam acara DWP di Jiexpo Kemayoran. Mantan Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu.
Sementara itu, mantan Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Dimas Aditya menangkap empat WNI penonton konser DWP di JI-Expo Kemayoran atas dugaan penyalahguna narkoba.
Terakhir, mantan Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Palti Raja Sinaga, menangkap 16 WNI penonton konser DWP di JI-Expo Kemayoran atas dugaan penyalahguna narkoba.
Para penonton itu ditangkap dengan dituduh atas dugaan penyalahgunaan narkoba dan saat proses pengajuan rehabilitasi adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya. (Knu)