4.771 Aparat Gabungan Jaga Perayaan Natal, Polda Metro Ingatkan Semangat Toleransi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi/ humas Polri
MerahPutih.com - Umat Kristiani merayakan Hari Raya Natal, Rabu (25/12) ini. Polisi mengerahkan 4.771 personel gabungan untuk mengamankan perayaan natal di wilayah Jakarta.
"Terdiri dari Satgasda 1.839 personel, Satgasares 1.655 personel, BKO TNI, mabes dan pemda 1.277 personel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Rabu (25/12).
Baca juga:
Senpi 902 Personel Polda Metro Jaya Diperiksa Sebelum Tugas Jaga Nataru
Pengamanan akan difokuskan di tempat ibadah, pusat keramaian, objek wisata, serta jalur transportasi utama untuk memastikan kelancaran kegiatan masyarakat selama periode tersebut.
Masyarakat juga diimbau untuk merayakan Natal dan liburan dengan tertib. Dia mengajak untuk mengedepankan semangat toleransi.
"Mari kita jadikan momen ini sebagai ajang mempererat kebersamaan dan membangun empati sesama," jelas Ade Ary.
Baca juga:
Prabowo: Sambut Natal dengan Semangat Baru untuk Indonesia Damai
Tim Penjinak Bom Gegana Polda Metro Jaya sendiri sudah melakukan sterilisasi sejumlah gereja untuk memberikan rasa aman kepada jemaat Kristiani yang melaksanakan Misa dan Perayaan Natal 2024.
Tak hanya itu, Kepolisian juga menyiagakan sepuluh anjing pengamanan (K-9) untuk menjaga misa malam hingga perayaan Natal 2024 di beberapa gereja.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
