30 Petugas Pengawas Pemilu 2024 Meninggal Dunia hingga 26 Februari


Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (tengah), bersama Anggota Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda (kiri) dan Totok Hariyono (kanan), saat menghadiri sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggar
MerahPutih.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan, sebanyak 30 petugas pengawas Pemilu 2024 meninggal dunia.
"Sampai minggu ini nambah dua. Jadi, sekitar 30 orang (pengawas pemilu meninggal dunia)," kata Bagja dikutip dari ANTARA, Senin (26/2).
Bagja menyebutkan, 30 orang tersebut tidak hanya pengawas tempat pemungutan suara (PTPS), tetapi juga termasuk panitia pengawas pemilu kelurahan/desa (PKD) dan panwaslu kecamatan.
Baca juga:
Bikin Pernyataan ke Media, 2 Orang Anggota Bawaslu Jakarta Disidang DKPP
Ia mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi tahapan Pemilu 2024 yang membuat 30 orang pengawas meninggal dunia. Adapun beberapa penyebab kematian pengawas pemilu adalah faktor alamiah, salah satunya adalah kelelahan.
"Nanti evaluasinya. Kan kami selesaikan dahulu PSU-nya (pemungutan suara ulang), rekapitulasinya," janji Bagja.
Sementara itu, Bagja menjelaskan, pemberian santunan bagi pengawas pemilu yang meninggal dunia masih terus berjalan.
"Ada yang sudah diberikan. Ada yang kemudian juga ada yang belum karena proses administrasinya begitu," ujarnya.
Baca juga:
Ketua KPU Akui Baru Santuni 20 dari 90 Petugas TPS yang Meninggal
Sebelumnya, anggota Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda menyebutkan, 27 orang pengawas Pemilu 2024 meninggal dunia. Data itu tercatat sejak 2023 hingga 19 Februari 2024.
Herwyn mengungkapkan, tujuh orang meninggal dunia pada 2023, tujuh orang mulai dari 1 Januari-13 Februari 2024, dan 13 orang mulai dari 14-19 Februari 2024.
"Itu masih berlangsung terus laporannya dinamis masuk kepada kami terus terkait dengan hal ini," kata Herwyn di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin (19/2) lalu.
Bagi pengawas pemilu yang meninggal dunia, nantinya akan diberikan santunan sebesar Rp 36 juta serta santunan pemakaman Rp 10 juta. Pemberian santunan itu, kata Herwyn, merujuk pada Surat Keputusan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Santunan Kecelakaan Kerja Badan Ad Hoc. (*)
Baca juga:
Bagikan
Soffi Amira
Berita Terkait
Diplomat Zetro Tewas Ditembak di Peru, DPR Duga Ada Keterlibatan Geng Kriminal Internasional

Berpulangnya Brent Hinds dan Warisan Keindahan Cadas Khas Mastodon

Mengenang Nobuo Yamada, Vokalis Legendaris di Balik Lagu Saint Seiya

Goh Cheng Liang Meninggal Dunia, Simak Kiprah Binis Bos Nippon Paint Berharta Ratusan Triliun

Beri Penghormatan Terakhir untuk Kwik Kian Gie, Prabowo: Tokoh Luar Biasa, Beliau Banyak Beri Nasihat

Kenang Sosok Kwik Kian Gie sebagai Guru sekaligus Sahabat, Ganjar Pranowo: Ekonom Kritis dan Penuh Idealisme

Kenang Sosok Kwik Kian Gie, Hatta Rajasa: Selalu Terbuka dalam Perbedaan Pendapat

Mengenang Sosok Kwik Kian Gie, ‘Kader Banteng’ yang Pernah Melawan PDIP di Pemilu 2019

Profil Hulk Hogan, Pegulat Gaek WWE yang Meninggal Akibat Henti Jantung

Profil Ozzy Osbourne, Pernah Menggigit Kepala Kelelawar di Panggung hingga Dijuluki Godfather of Heavy Metal
