30 Petugas Pengawas Pemilu 2024 Meninggal Dunia hingga 26 Februari
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (tengah), bersama Anggota Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda (kiri) dan Totok Hariyono (kanan), saat menghadiri sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggar
MerahPutih.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan, sebanyak 30 petugas pengawas Pemilu 2024 meninggal dunia.
"Sampai minggu ini nambah dua. Jadi, sekitar 30 orang (pengawas pemilu meninggal dunia)," kata Bagja dikutip dari ANTARA, Senin (26/2).
Bagja menyebutkan, 30 orang tersebut tidak hanya pengawas tempat pemungutan suara (PTPS), tetapi juga termasuk panitia pengawas pemilu kelurahan/desa (PKD) dan panwaslu kecamatan.
Baca juga:
Bikin Pernyataan ke Media, 2 Orang Anggota Bawaslu Jakarta Disidang DKPP
Ia mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi tahapan Pemilu 2024 yang membuat 30 orang pengawas meninggal dunia. Adapun beberapa penyebab kematian pengawas pemilu adalah faktor alamiah, salah satunya adalah kelelahan.
"Nanti evaluasinya. Kan kami selesaikan dahulu PSU-nya (pemungutan suara ulang), rekapitulasinya," janji Bagja.
Sementara itu, Bagja menjelaskan, pemberian santunan bagi pengawas pemilu yang meninggal dunia masih terus berjalan.
"Ada yang sudah diberikan. Ada yang kemudian juga ada yang belum karena proses administrasinya begitu," ujarnya.
Baca juga:
Ketua KPU Akui Baru Santuni 20 dari 90 Petugas TPS yang Meninggal
Sebelumnya, anggota Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda menyebutkan, 27 orang pengawas Pemilu 2024 meninggal dunia. Data itu tercatat sejak 2023 hingga 19 Februari 2024.
Herwyn mengungkapkan, tujuh orang meninggal dunia pada 2023, tujuh orang mulai dari 1 Januari-13 Februari 2024, dan 13 orang mulai dari 14-19 Februari 2024.
"Itu masih berlangsung terus laporannya dinamis masuk kepada kami terus terkait dengan hal ini," kata Herwyn di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin (19/2) lalu.
Bagi pengawas pemilu yang meninggal dunia, nantinya akan diberikan santunan sebesar Rp 36 juta serta santunan pemakaman Rp 10 juta. Pemberian santunan itu, kata Herwyn, merujuk pada Surat Keputusan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Santunan Kecelakaan Kerja Badan Ad Hoc. (*)
Baca juga:
Bagikan
Soffi Amira
Berita Terkait
Korban Meninggal Dunia Banjir Sumatra Tembus 1.016 Orang, 158 Ribu Rumah Rusak Parah
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Pulau Untung Jawa, Polisi Lakukan Penyelidikan
Update Bencana Aceh: Korban Meninggal Dunia Bertambah Jadi 326 Orang, 167 Masih Hilang
28 November Memperingati Hari Apa? Ini Daftar Peringatan Nasional dan Dunia
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia, ini Profil dan Perjalanan Kariernya
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
4 Orang Meninggal Dunia dalam Tabrak Lari di Sragen, Pelaku Langsung Ditangkap Polisi
Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam
Tragedi Ponpes Al Khoziny Jadi Bencana Paling Parah di 2025, Banyak Menelan Korban Jiwa