MerahPutih.com - Skandal unggahan foto AI di aplikasi JAKI untuk menanggapi keluhan warga turut melibatkan dua pejabat di Kelurahan Kalisari Jakarta Timur (Jaktim).
Inspektorat Provinsi DKI Jakarta merekomendasi Kepala Seksi (Kasie) Pemerintahan dan Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kalisari yang turut terlibat akan diberikan hukuman disiplin serta pembinaan.
"Ini bukan hanya soal sanksi, tapi juga perbaikan sistem menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang," kata Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, kepada media, di Jakarta, Selasa (7/4).
Baca juga:
Kapok! Petugas PPSU Kalisari Dapat SP1 Usai Buat Laporan Fiktif Pakai AI di Aplikasi JAKI
PPSU Diputus Kontrak, Lurah Dinonaktifkan
Untuk tiga petugas PPSU yang terlibat dalam unggahan foto AI tersebut juga akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan kontrak kerja.
Dhany menambahkan untuk Lurah Kalisari, Siti Nur Hasanah akan dinonaktifkan. "Hasil pemeriksaan ini menjadi dasar untuk melakukan langkah korektif dan penguatan pengawasan," tandasnya, dikutip Antara.
Sementara itu, Lurah Siti Nurhasanah sendiri membenarkan dirinya telah dinonaktifkan sementara. Namun, dia enggan berbicara panjang terkait sanksi penonaktifan yang diterimanya.
"Iya pak (benar dinonaktifkan)," jawab Lurah Siti singkat, saat dikonfirmasi terpisah oleh awak media.
Baca juga:
Lurah Kalisari Dinonaktifkan, Imbas Kasus Foto AI di Aplikasi JAKI
Kasus Sempat Viral di Medsos
Kasus skandal di Kelurahan Kalisari ini awalnya mencuat setelah beredar unggahan di media sosial terkait laporan parkir liar di aplikasi JAKI yang dinyatakan selesai dengan bukti foto hasil olahan AI.
Namun, tampilan visual petugas dalam foto tampak janggal, antara lain terdapat perbedaan atribut pakaian, serta hilangnya beberapa kendaraan dalam gambar.
Imbasnya, warga internet (warganet) atau netizen ramai-ramai mengecam sebagai bentuk manipulasi data dan tidak mencerminkan kondisi lapangan yang sebenarnya. (*)