2 Kereta Trem Otonom IKN Siap Antar-Jemput Tamu Undangan HUT RI
Trem Otonom atau Autonomous Rail Transit (ART) di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Jumat (9/8/2024). ANTARA/Aji Cakti
MerahPutih.com - Trem Otonom atau Autonomous Rail Transit (ART) siap beroperasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk melayani antar-jemput para tamu pada perayaan Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Ya, ART akan operasi. Mungkin diharapkan nanti pada waktu acara 17 Agustus 2024 bisa digunakan dan hal ini masih dibicarakan, kemungkinan untuk drop off atau sebagian tamu menuju lapangan upacara," ujar Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Danis H. Sumadilaga di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (9/8).
Danis menambahkan Kementerian PUPR nanti akan menyediakan jalannya dan Kementerian Perhubungan menyiapkan ART untuk uji coba di IKN sebelum pelaksanaan HUT 17 Agustus. "Panjang jalur ART sendiri 6,5 km yang mau dicoba," ujarnya.
Uji kelaikan kereta ART ini melibatkan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), pihak produsen dari perusahaan China Railway Construction Corporation Limited (CRCC), dan banyak pihak lainnya.
Baca juga:
Para Menteri Bakal Jajal Kereta Tanpa Rel Sebelum Sidang Kabinet Perdana di IKN
ART yang beroperasi di IKN merupakan moda transportasi massal berbasis elektrik yang tidak memerlukan rel konvensional. Dilansir dari Antara, kereta ini menggunakan sistem pandu otomatis yang mengikuti marka khusus yang telah terpasang di jalan.
Pada perayaan HUT Ke-79 RI mendatang telah disiapkan ART dua rangkaian dengan jumlah tiga gerbong per set melayani rute tertentu di kawasan IKN untuk mengangkut para tamu undangan. Kapasitas maksimal satu rangkaian ART adalah 300 penumpang, tetapi jumlah gerbong masih dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam
4.000 Hektar Tambang Ilegal Tersebar di Sekitar IKN, Pengusaha Terlibat Dihukum Wajib Reforestasi
Hunian Pekerja IKN Kebakaran, Pembangunan tak Terganggu