Kaleidoskop 2017

14 Peristiwa Menghebohkan Sepanjang 2017

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 27 Desember 2017
14 Peristiwa Menghebohkan Sepanjang 2017

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sepanjang 2017 sejumlah peristiwa menghebohkan menghiasi pemberitaan di tanah air. Sebagian peristiwa itu berhasil dirangkum oleh tim redaksi Merahputih.com.

Menjelang pergantian tahun, tim redaksi Merahputih.com menyajikannya kembali. Bukan bermaksud mengulang kesedihan atas sebuah tragedi, tapi sekedar menyegarkan ingatan dan mengambil hikmahnya.

Berikut ini peristiwa-peristiwa yang menjadi sorotan di tanah air sepanjang 2017:

1. Vonis Ahok

Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dibawa ke Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur, Selasa (9/5). (ANTARA/Ubaidillah)

Setelah melalui persidangan selama berbulan-bulan, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis kepada Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Mantan Bupati Belitung Timur itu dijatuhi vonis pidana penjara selama dua tahun terkait kasus penodaan agama yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).

Ahok dinilai melanggar pasal 156a tentang penodaan agama. Ahok pun diperintahkan langsung ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Pusat. Namun, saat ini Ahok ditahan di Runah Tahanan Mako Brimob Depok, Jawa Barat.

2. Bom Kampung Melayu

Polisi olah TKP di lokasi ledakan bom Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu (24/5). (Twitter @TMCPoldaMetro)

Warga sekitar Kampung Melayu, Jakarta Timur dikejutkan dengan suara keras sebanyak dua kali di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu (24/5) malam. Sumber suara menggelegar itu adalah bom yang direkatkan ke tubuh seseorang.

Suara ledakan terdengar hingga dua kali yang berasal dari toilet umum terminal. Dalam peristiwa itu, sebanyak 11 orang mengalami luka-luka dan 4 orang meninggal dunia. Empat orang yang meninggal terdiri dari 3 anggota Polri dan 1 orang terduga pelaku pengeboman.

3. Habib Rizieq Resmi DPO

Rizieq saat datang ke gelar perkara dugaan kasus penistaan agama Ahok di Rupatama Mabes Polri, Selasa (15/11). (MP/Dery Ridwansah)

Polda Metro Jaya telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab atas kasus dugaan pornografi pada Rabu (31/5). Dengan demikian, Rizieq kini resmi menjadi buronan aparat penegak hukum.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei. Ia dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Hingga saat ini, Rizieq diketahui masih berada di luar negeri. Belum diketahui, kapan ia akan pulang ke Tanah Air. Sebelum dinyatakan buron, Rizieq sempat mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya.

#Kaleidoskop 2017
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Bagikan