13 Hakim Positif Corona, Pengadilan Negeri Medan Ditutup Dua Pekan


Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Abdul Azis. (ANTARA/HO)
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Medan ditutup sementara selama dua pekan mulai Jumat (4/9) hingga 11 September mendatang setelah adanya temua kasus positif COVID-19.
"Penutupan tersebut, karena semakin meningkatnya jumlah positif COVID-19 di PN Medan," kata Wakil Ketua PN Medan Abdul Azis, Kamis (3/9)
Baca Juga
Ia menjelaskan, dari hasil swab dan rapid test sebanyak 38 orang hakim dan pegawai di PN Medan dinyatakan positif terpapar virus corona atau COVID-19.
"Ke-38 orang yang dinyatakan positif COVID-19 itu terdiri atas 13 orang hakim dan 25 orang pegawai," ujarnya dilansir Antara
Azis mengatakan bagi dinyatakan positif akan segera melakukan isolasi mandiri. Dan begitu juga yang ada penyakitnya akan diisolasi di rumah sakit.
Walaupun PN Medan memberlakukan "lockdown", namun tetap membuka pelayanan yang mendesak seperti pengurusan surat-surat untuk keperluan Pilkada 2020 dengan mendaftarkan bisa secara online dan tidak perlu berbondong-bondong ke PN Medan.
"Kemudian perkara yang urgen seperti penahanan terdakwa yang tidak bisa diperpanjang lagi dan terpaksa disidangkan secara virtual," pungkasnya.
Baca Juga
Sebelumnya, para pegawai dan juga hakim di lingkungan PN Medan menjalani swab test pada Kamis (27/8). Hal itu dilakukan setelah Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno dinyatakan positif COVID-19. (*)