1.544 Warga DKI Masih Positif COVID-19, Waspadai Halal Bihalal saat Lebaran

Mula AkmalMula Akmal - Minggu, 24 April 2022
1.544 Warga DKI Masih Positif COVID-19, Waspadai Halal Bihalal saat Lebaran

Wisma Atlet. (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com- Angka penyebaran COVID-19 di DKI Jakarta rupanya masih tinggi. Hingga Sabtu (23/4), kasus aktif di wilayah ibu kota negara ini masih diatas seribu orang.

"Angkanya terus berkurang, hingga kemarin (Sabtu) menyisakan 1.544 orang yang masih dirawat maupun isolasi akibat terpapar COVID-19,” ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dwi Oktavia kepada wartawan di Jakarta, Minggu (24/4).

Baca Juga:

Penambahan Kasus Harian COVID-19 Ratusan, Pemudik Diminta Tetap Waspada

Pihaknya pun melakukan tes Polymerase chain reaction (PCR) kepada sebanyak 7.871 orang. Dengan hasil 172 positif dan 7.699 negatif.

Sementara, untuk metode Antigen kepada sebanyak 17.693 orang. Hasilnya, 40 positif dan 17.653 negatif.

Dari jumlah total kasus positif COVID-19 di DKI Jakarta, sebanyak 1.229.971 orang dinyatakan sembuh.

Jumlah tersebut setara dengan 98,7 persen tingkat kesembuhan. Dengan tingkat kesembuhan 98,7 persen dan total 15.264 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,2 persen di DKI Jakarta.

"Sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,6 persen,” ungkap Dwi.

Lalu, untuk persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta berada pada angka 2,4 persen. Adapun secara total persentase kasus di DKI Jakarta yakni 11,8 persen.

Baca Juga:

Mendagri Keluarkan Aturan Pencegahan COVID-19 saat Halalbihalal

Kementerian Dalam Negeri mengingatkan semua pihak agar mewaspadai makan-makan saat halal bihalal Idul Fitri berpotensi terjadi penularan COVID-19.

Memasuki minggu-minggu terakhir dalam bulan suci Ramadhan ini, Menteri Dalam Negeri telah menandatangani Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ tanggal 22 April 2022. Isinya tentang pelaksanaan halal bihalal pada Idul Fitri 1443 H/2022 yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia.

Surat Edaran itu menjadi sangat penting di tengah kalkulasi banyaknya pemudik yang akan menghabiskan waktu merayakan Idul Fitri dan libur lebaran di kampung halaman.

Surat edaran tersebut memberikan arah kebijakan kepada kepala daerah untuk memberikan atensi pelaksanaan halalbihalal di daerahnya masing-masing yang disesuaikan dengan level daerah.

Jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori level 3.

Lalu 75 persen untuk daerah yang masuk kategori level 2 dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1.

Kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat atau prasmanan.

Hal ini merupakan langkah antisipatif untuk mengeliminir potensi klaster penularan COVID-19 dalam skala luas keramaian mengingat aktivitas makan/minum.

Melalui SE itu pemerintah daerah menurut dia juga diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan. (Knu)

Baca Juga:

Naik Dalam 24 Jam, Kasus Aktif COVID-19 Capai 21.037 Orang

Bagikan
Bagikan