Yusril Pimpin Tim Hukum Prabowo-Gibran, Siap Hadapi Gugatan Kubu 01 dan 03
Selasa, 20 Februari 2024 -
MerahPutih.com - Tim hukum paslon nomor urut 01, Anies-Cak Imin, dan kubu 03, Ganjar-Mahfud MD, mencium adanya dugaan kecurangan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Kedua tim tersebut pun berencana akan melaporkan dugaan kecurangan tersebut ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga:
Pertemuan Jokowi-Paloh Dinilai Konsolidasi Dukung Pemerintahan Prabowo - Gibran
Kubu Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengaku, siap menghadapi jika ada gugatan kecurangan pemilu. Prabowo-Gibran juga telah menyiapkan sejumlah orang sebagai tim hukum TKN.
Nantinya, tim tersebut terdiri dari 14 orang advokat yang diketuai oleh Yusril Ihza Mahendra. Tim ini sedang bekerja untuk menghadapi gugatan-gugatan tersebut. Kemudian, tim juga mendapatkan kuasa langsung dari paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Yusril merupakan Tim Pembela Prabowo-Gibran untuk menghadapi berbagai gugatan perdata dan tata usaha negara di Jakarta serta tempat-tempat lain.
Demi mengantisipasi kemungkinan adanya permohonan salah satu atau kedua paslon yang kalah dalam Pilpres, TKN kini sedang menyiapkan Surat Keputusan Pembentukan Tim Pembelaan khusus untuk sidang di Mahkamah Konstitusi yang terdiri atas Tim Penasihat, Tim Pengarah, dan Tim Pembela.
"Tim Pembela kemungkinan besar akan terdiri 14 advokat yang telah ada yang saya pimpin, tetapi bisa juga ditambah dengan para advokat yang diajukan oleh partai-partai Koalisi Indonesia Maju. Tim ini insya Allah tetap akan saya pimpin," ujar Yusril, Selasa (20/2).
Baca juga:
Banyak yang Tak Puas Hasil Pemilu, KPU Sarankan Ajukan Gugatan ke MK
Yusril mengatakan, TKN mengikuti dengan seksama wacana yang dikembangkan oleh kubu Anies-Cak Imin dan kubu Ganjar-Mahfud.
"Mereka masih menunggu pengumuman resmi KPU tentang hasil Pilpres, baru dapat memutuskan apakah akan mengajukan permohonan ke MK atau tidak," ucap Yusril.
Yusril juga menjelaskan, Sengketa hasil Pilpres itu sejatinya adalah sengketa antara paslon yang kalah dengan KPU. Objek sengketanya adalah keputusan KPU tentang perolehan suara masing-masing paslon yang nanti akan dijadikan acuan MPR untuk melantik paslon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029.
"Karena itu, posisi Prabowo-Gibran, seandainya dalam keputusan KPU ditetapkan sebagai paslon yang memperoleh suara terbanyak, adalah sebagai pihak terkait karena memiliki kepentingan langsung dengan perkara sengketa hasil Pilpres di MK tersebut," tegas Yusril.
Berdasarkan wacana yang berkembang dari kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Cak Imin, nampaknya akan meminta agar MK membatalkan hasil Pilpres dengan mendalilkan adanya pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistematik ,dan Masif) dan meminta pemilu ulang.
Hal tersebut pun tak jadi persoalan, jika mereka mengemukakan petitum seperti itu, asal mereka bisa membuktikannya.
"Kami sebagai pihak terkait tentu akan menghadapi dan membantah dalil-dalil yang mereka ajukan dan mengemukakan argumentasi hukum untuk menyanggah argumentasi mereka. Kami telah bersiap-siap untuk menghadapi sidang MK tersebut," tutup Yusril. (Asp)
Baca juga:
Relawan Nilai Raihan Suara Prabowo-Gibran Tak Lepas dari Generasi Muda