MerahPutih.com - KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan tersangka kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2016.
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga membantu Bupati Kebumen nonaktif Yahya Fuad dalam proses pencairan DAK. Dia diduga menerima fee sekitar Rp3,65 miliar, dengan kode suap '1 Ton'.
Berdasarkan data dari acch.kpk.go.id yang dilihat MerahPutih.com pada Rabu (31/10), Taufik tercatat melaporkan harta kekayaan terakhir pada 4 November 2014.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut, Taufik memiliki harta kekayaan mencapai Rp Rp 4.005.535.000 dan 5.000 dolar AS (setara Rp76 juta dengan kurs dolar Rp15.200).
Artinya, total harta yang dilaporkan Taufik ke KPK pada 2014 itu Rp4,011 miliar, atau hampir setara dengan jumlah fee yang diterima dalam kasus ini Rp3,6 miliar. Bedanya tidak lebih dari Rp 401 juta.
Proses penyelidikan terhadap Taufik telah dilakukan sejak Agustus 2018 lalu. Dia diminta keterangan saat proses penyelidikan pada awal September 2018 lalu. Taufik pun telah dicegah berpergian keluar negeri untuk enam bulan ke depan sejak Jumat (28/10).
Petinggi PAN itu resmi menyandang status tersangka sejak Selasa (30/10) kemarin. PK juga menetapkan mantan Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo sebagai tersangka suap. Cipto diduga menerima suap sebesar Rp50 juta terkait pengesahan atau pembahasan APBD Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2015-2016.
(Pon)