Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Wow, Kekayaan Bupati Penerima Suap Meikarta Sampai Rp73 Miliar Lebih

Wisnu Cipto - Selasa, 16 Oktober 2018

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta, unit bisnis Lippo Group.

Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro diduga menjanjikan fee izin proyek itu sebesar Rp13 miliar. Namun, sampai saat ini baru sekitar Rp7 miliar yang terealisasi.

Berdasarkan data dari acch.kpk.go.id yang dilihat MerahPutih.com pada Selasa (16/10), Neneng tercatat terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 5 Juli 2018.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut, kader Partai Golkar ini tercatat memiliki total harta kekayaan sekitar Rp73,4 miliar.

mei
Tampilan muka laman www.meikarta.com

Bupati Bekasi yang baru menjabat sekitar setahun ini tercatat memiliki 143 bidang tanah. Tanah-tanah itu tersebar di Bekasi, Karawang, serta Purwakarta. Nilai harta tak bergerak itu mencapai Rp61,7 miliar.

Neneng juga tercatat memiliki kendaraan berupa dua unit mobil senilai Rp679 juta. Dia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp452,7 juta.

Bupati yang tengah memimpin di periode kedua itu juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp9,9 miliar, serta harta lainnya sejumlah Rp2,2 miliar. Total harta kekayaan Neneng berjumlah Rp75 miliar.

Namun, Neneng tercatat memiliki utang sebesar Rp1,6 miliar. Dengan demikian total kekayaan bersih Neneng sebesar Rp73,4 miliar.

KPK menetapkan Neneng dan Billy Sindoro sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Selain Neneng dan Billy, ‎KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen.

billy
Tersangka Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro saat menyerahkan diri ke KPK Senin (15/10) malam. MP/Ponco Sulaksono

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi.

Neneng dan anak buahnya diduga telah menerima suap dari Lippo Group terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Proyek yang akan digarap itu seluas 774 hektare dan dibagi dalam tiga tahapan.

Sejauh ini pemberian yang telah terealisasi untuk Neneng dan anak buahnya sejumlah Rp7 miliar. Uang itu diberikan Lippo Group kepada Neneng melalui para kepala dinas. Lippo Group menjanjikan pemberian fee pengurusan izin ini sebesar Rp13 miliar. (pon)

Baca Artikel Asli