WNA China Bos PT PMT Tersangka Kasus Pencemaran Radioaktif Cs-137 Cikande
Jumat, 05 Desember 2025 -
MerahPutih.com - Direktur PT Peter Metal Technology (PMT), Lin Jingzhang, resmi menyandang tersangka kasus pencemaran lingkungan akibat paparan radioaktif Cesuim-137 di kawasan industri Modern Cikande, Serang, Banten.
“Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka Lin Jingzhang, warga negara RRT yang menjabat sebagai Direktur di PT PMT,” kata Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Penanganan Cs-137, Bara Krishna Hasibuan, saat dikonfirmasi media, dikutip Jumat (5/12).
Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif yang melibatkan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) serta Kementerian Lingkungan Hidup.
Baca juga:
Ratusan Warga Sekitar Zona Radiasi Cikande Direlokasi, Tinggal di Kontrakan Gratis 1 Bulan
Kasus ini bermula dari pengecekan paparan radiasi yang dilakukan penyidik Tipidter Bareskrim Polri bersama Bapeten di lokasi PT PMT pada 26 Agustus 2025.
Hasil pengukuran menunjukkan paparan radiasi sebesar 216 mikrosivert per jam pada tungku bakar luar, dan meningkat menjadi 700 mikrosivert per jam pada tungku bakar dalam.
PT PMT diketahui beroperasi sejak September 2024 hingga Juli 2025 dengan mengolah bahan baku stainless dari scrap dan barang bekas.
Baca juga:
Dalam penyelidikan dilansir Antara, aparat menemukan limbah sisa industri berupa refraktori bekas yang diduga mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).
Limbah tersebut disimpan di gudang produksi tanpa pengelolaan sesuai ketentuan, bahkan sebagian dibuang ke lapak rongsok di wilayah Cikande. (*)