Waspada e-Doping di Cabor Esports

Selasa, 30 Januari 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Integritas dalam penggunaan teknologi pada turnamen esports, termasuk terminologi baru e-doping, menjadi isu utama di forum Games of Strategies: The Legal Frontiers of Technology in Sports di Kuala Lumpur, Malaysia, beberapa waktu silam.

Games of Strategies: The Legal Frontiers of Technology in Sports merupakan forum yang diselenggarakan oleh Asian Internatoinal Arbitration Centre (AIAC), sebuah institusi di bawah naungan Alternatively Dispute Resolution (ADR).

Forum ini melibatkan pakar hukum di Kawasan Asia sebagai pembicara, termasuk Kabid Hukum dan Legalitas Pengurus Besar Esports Indonesia (PB ESI) Yudistira Adipratama, S.H., LL.M. yang merupakan partner dari K-CASE Lawyer.

Baca juga:

MSC dan MWI 2024 Resmi Jadi Bagian Piala Dunia Esports 2024

Yudistira menyampaikan gagasan tentang bagaimana mengantisipasi tantangan-tantangan yang akan dihadapi oleh ekosistem esports seiring dengan perkembangan teknologi.

Tantangan tersebut mencakup regulasi, isu-isu pelanggaran, serta integritas pemanfaatan teknologi dalam esports, termasuk bug exploits yang mengarah kepada kategori e-doping.

“Indonesia dinilai terdepan dalam infrastruktur hukum yang mengatur olahraga elektronik. PB ESI dinilai memiliki peranan penting dalam pembentukan tren-tren kebijakan ekosistem esports dan olahraga elektronik di masa depan," ujar Yudistira, dalam siaran pers yang diterima, Senin (29/1).

Baca juga:

PB ESI Dukung Agenda Esports Nasional dan Internasional

Terminologi e-doping dicetuskan untuk kali pertama oleh Sekretaris Jenderal PB ESI Frengky Ong pada saat pertandingan final nomor Valorant di cabang esports pada perhelatan SEA Games ke-32 Kamboja 2023 beberapa waktu lalu. Terminologi tersebut mencuat sebagai respon atas dugaan adanya eksploitasi bug pada pertandingan tersebut.

Atas insiden tersebut, Indonesia menjadi negara yang menyerukan dengan tegas untuk diberlakukannya regulasi mengenai larangan penyalahgunaan bug. Tindakan tersebut dianggap setara dengan penggunaan doping yang melanggar nilai-nilai integritas, serta sportivitas pada olahraga esports.

Selanjutnya, istilah e-doping menjadi terminologi resmi yang digunakan oleh penyelenggara cabor esports Asian Games ke-19, Hangzhou, Tiongkok. Dalam aturannya, mereka melarang atlet untuk melakukan eksploitasi teknologi atau bug dengan tujuan meningkatkan performa secara tidak berintegritas, berlaku curang, dan tidak sportif. (and)

Baca juga:

Prestasi Gemilang Esports Indonesia Sepanjang Tahun 2023

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan