Warner Bros Discovery Digugat karena Sesatkan Investor Soal Hak Siar NBA

Kamis, 28 November 2024 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - Seorang pemegang saham telah menggugat Warner Bros Discovery (WBD), yang akan segera menjadi bekas markas NBA. Hal ini dikarenakan Warner Bros Discovery melanggar undang-undang sekuritas dengan menyesatkan investor tentang dampak hilangnya kesepakatan hak jangka panjangnya dengan NBA.

Pemegang saham bernama Richard Collura itu mengajukan gugatan di pengadilan federal New York untuk mendapatkan status gugatan class action atas nama pemegang saham yang membeli saham WBD antara 23 Februari-7 Agustus 2024. Saat itu WBD mengalami penurunan nilai sebesar USD 9,1 miliar (Rp 144 triliun) di segmen jaringannya.

Berdasarkan kesepakatannya dengan NBA pada tahun 2014, TNT membayar biaya rata-rata tahunan sebesar USD 1,2 miliar (Rp 19 triliun). Pada tahun 2024, NBA mengadakan diskusi lanjutan dengan berbagai mitranya untuk putaran baru kesepakatan hak siar media yang akan berlangsung sekitar satu dekade, demikian diberitakan Deadline, Kamis (28/11).

WBD tidak dapat mencapai kesepakatan baru dengan NBA sebelum jendela negosiasi eksklusifnya berakhir pada bulan April. Hal ini memungkinkan NBA untuk bernegosiasi dengan perusahaan lain untuk konten hak siar olahraganya, termasuk NBC, yang menawarkan untuk membayar biaya rata-rata tahunan sebesar USD 2,5 miliar (Rp 39,6 triliun) dan Amazon, yang menawarkan untuk membayar biaya rata-rata tahunan sebesar USD 1,8 miliar (Rp 28,5 triliun).

Baca juga:

Warner Bros Akan Produksi Ulang Film Pemenang Oscar 'Parasite'

Gugatan tersebut mengklaim terdakwa, yang juga termasuk CEO WBD David Zaslav dan CFO Gunnar Wiedenfels.

Pada dasarnya, dikatakan bahwa WBD secara rutin melebih-lebihkan prospek bisnis dan keuangan WBD secara keseluruhan. Zaslav bahkan menyatakan pada panggilan kuartal pertama bahwa WBD sekarang berada pada pijakan kokoh dengan jalur jelas menuju pertumbuhan. (ikh)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan