Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Warga Jakarta Jangan Tawuran! 1.900 Satpol PP Siap 'Nongkrong' di 43 Titik Rawan Selama Ramadan

Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Februari 2026

Merahputih.com - Aroma gorengan takjil yang mulai semerbak di sudut-sudut ibu kota biasanya dibarengi dengan kekhawatiran klasik yaitu pecahnya tawuran antarwarga menjelang sahur atau selepas tarawih. Gesekan antar-kelompok sering kali menyulut kegaduhan yang merusak kesucian bulan Ramadan.

Namun, tahun ini, ruang gerak para perusuh dipastikan bakal sempit. Pasukan Satpol PP mulai menyebar, mengubah titik-titik rawan menjadi zona pengawasan ketat demi menjamin warga bisa beribadah dengan tenang.

Baca juga:

Razia Miras Ramadan 2026, Satpol PP DKI Jakarta Tindak Tegas 'Sahur On The Road'

Menggandeng TNI dan Polri, Satpol PP mempertegas komitmen untuk bersiaga penuh di lokasi rawan gangguan ketertiban umum. Sebanyak 1.900 personel dikerahkan setiap hari guna memantau pergerakan di lapangan.

“Lokasi-lokasi yang biasa dilaksanakan tawuran, pengamanan digandakan,” ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, Rabu (18/2).

Pemetaan 43 Titik Rawan dan Razia Senyap

Berdasarkan data Kesbangpol DKI Jakarta, teridentifikasi sedikitnya 43 lokasi yang memiliki potensi tinggi terjadinya aksi tawuran. Selain pengamanan wilayah, Satpol PP juga menyasar peredaran minuman keras (miras) ilegal dan aktivitas tempat hiburan yang melanggar ketentuan.

Strategi 'serangan fajar' atau razia mendadak menjadi senjata utama agar para pelanggar tidak sempat melarikan diri.

“Jadwal razia sengaja dirahasiakan agar target tidak mengetahui rencana petugas, sehingga penertiban berjalan efektif,” tambah Satriadi Gunawan.

Baca juga:

Vihara Diserbu PPKS Pemburu Angpao, Satpol PP Kewalahan Pisahkan Emak-Emak Militan Cekcok Mulut

Aturan Main Hiburan Malam dan Jam Operasional

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan aturan ketat bagi pelaku usaha industri pariwisata. Kelab malam, diskotek, mandi uap, hingga rumah pijat diwajibkan menutup operasional satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Lebaran.

Meski demikian, terdapat pengecualian bagi usaha yang berada di dalam hotel bintang empat, bintang lima, atau kawasan komersial tertentu yang jauh dari pemukiman warga dan rumah ibadah.

Bagi usaha yang diperbolehkan beroperasi, jam operasional dibatasi hanya pada rentang waktu pukul 20.30 hingga 01.30 WIB. Pelaku usaha juga diwajibkan melakukan proses tutup buku atau closed bill satu jam sebelum batas waktu berakhir.

Pengaturan ini ditekankan bukan sebagai bentuk pembatasan kaku, melainkan penyesuaian proporsional guna menghormati nilai-nilai keagamaan sekaligus menjaga roda ekonomi tetap berputar secara tertib.

Baca Artikel Asli