Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Bukan Cuma Amar Putusan, Wamensesneg Ungkap Bagian Penting dalam Kasus Pendidikan Gibran

Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026

MerahPutih.com - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengatakan pemerintah masih mempelajari secara detail putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Bambang, putusan MK tidak cukup dipahami hanya berdasarkan amar putusan. Pemerintah juga perlu mencermati pertimbangan hukum yang menjadi dasar hakim dalam mengambil keputusan.

Baca juga:

Polemik Syarat Pendidikan Gibran Berlanjut, Wacana Pansus di DPR Mulai Bergulir

Wamensesneg Soroti Ratio Decidendi MK

Bambang mengatakan dirinya akan membaca secara lebih mendalam putusan tersebut, termasuk bagian pertimbangan hukum atau ratio decidendi.

“Kan ada pertimbangan hukum dan sebagainya. Saya akan membaca hari ini yang lebih detail lagi ya,” kata Bambang Eko di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10).

Dia menekankan bahwa pertimbangan hukum dalam putusan MK perlu dibaca secara menyeluruh untuk memahami dasar keputusan yang diambil oleh para hakim konstitusi.

Di situ ada pertimbangan hukumnya, ada dalam hukum itu ada namanya ratio decidendi ya. Jadi, pertimbangan itu juga harus kita baca betul. Saya belum baca secara detail. Mohon waktu saja,

Wamensesneg RI, Bambang Eko Suhariyanto.

Bambang mengatakan saat ini dirinya juga lebih berkonsentrasi pada sejumlah agenda legislasi di DPR, termasuk penyelesaian rancangan undang-undang.

Baca juga:

Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Gibran: Kalau Saya Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Bisa Kuliah

MK Tolak Gugatan soal Syarat Pendidikan Gibran

Sebelumnya, MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Meski menolak gugatan tersebut, MK dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri.

Hakim MK Arsul Sani menjelaskan bahwa certificate of attendance menjadi dasar penerbitan surat keterangan yang menyatakan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri.

Namun, menurut MK, tidak terdapat dokumen yang menunjukkan bahwa Gibran benar-benar telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri. (Knu)

Baca Artikel Asli