Wamenkeu akan Cekal 487 Wajib Pajak
Kamis, 18 Desember 2014 -
MerahPutih Nasional- Ketua Komisi XI DPR RI, Fadel Muhammad mengapresiasi langkah Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Mardiasmo yang akan bekerjasama Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencekalan terhadap 487 Wajib Pajak (WP) untuk bepergian keluar negeri.
"Saya kira sangat bagus supaya orang-orang yang bayar pajak itu mawas diri. Mereka jangan seenaknya," kata Fadel usai menjadi pembicara diskusi yang diselenggarakan HIPMI bertajuk 'Target Tax Ratio 16% Vis a Vis Regulasi Pajak yang Business Friendly' di Gedung Palma One, Jakarta, Kamis (18/12).
Selain wajib pajak WNI, ia juga menyoroti wajib pajak WNA. Katanya, WNA yang memiliki tanggung jawab membayar pajak harus segera dipenuhi. Menurutnya, WNA yang sudah mendapatkan penghasilan di negeri ini jangan sampai melupakan kewajibannya apalagi secara sengaja.
"Janganlah mereka seenaknya. Sudah berusaha di negeri kita, sudah dapat semuanya, tapi ketika membayar pajak tidak semestinya dilakukan," pungkas Fadel yang juga Ketua DPP Partai Golkar ini.
Seperti diketahui, Direktoral Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan menemukan tunggakan pajak sebanyak Rp 3,32 triliun. Tunggakan ini disebabkan karena terdapat 487 WP yang tidak membayar pajak. Maka dari itu, Ditjen Pajak mengusulkan agar 487 WP dicekal bepergian ke luar negeri. Dari jumlah 487 WP ini terdiri dari 402 WP Badan dan 85 WP yang mengatasnamakan pribadi. Jika dihitung, semua WP ini memiliki tunggakan pajak di atas Rp 100 juta atau totalnya sejumlah Rp 3,32 triliun.
Dalam usulan Ditjen Pajak, sebagaimana dikatakan Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, dari 487 WP tersebut, telah terbit Keputusan Menteri Keuangan tentang pencekalan terhadap 147 WP. Sementara sisanya, masih menunggu persetujuan pencekalan dari Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Dari usulan pecekalan yang diterbitkan Ditjen Pajak, 65 orang merupakan warga negara asing (WNA) dan 422 orang WNI
"Kita lakukan pecegahan atau pencekalan penangguh pajak. Pencegahan itu larangan sementara penunggak pajak ke luar negeri. Sesuai UU Nomor 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa," kata Mardiasmo yang juga Plt Dirjen Pajak ini.
(HUR)