MerahPutih.com - Wakil Bupati (Wabup) nonaktif Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar, meninggal dunia hari ini. Politikus Golkar itu menghembuskan nafas terakhirnya di rumah sakit Siti Khodijah Palembang, Sumatra Selatan.
"Informasi yang kami terima yang bersangkutan meninggal dunia karena sakit," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (10/1).
Baca Juga
KPK Setop Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Formula E Jika tak Temui Unsur Pidana
Johan sempat mendapatkan perawatan medis sebelum meninggal dunia. Penahannya juga dibantarkan atas perintah majelis hakim tingkat kasasi.
"Terdakwa sedang menjalani pengobatan dan dibantarkan di rumah sakit dengan pengawalan dari petugas KPK," ujar Ali.
Baca Juga
Ketua KPK Ingatkan Kepala Daerah di Jateng Agar Jadi 'Leader' Berintegritas
KPK langsung menyerahkan jenazah Johan ke pihak keluarga. Lembaga antirasuah juga menyerahkan prosesi pemakaman ke keluarga Johan.
Sebelumnya, Johan Anuar, meninggal dunia di rumah sakit Siti Khodijah Palembang, Sumatra Selatan, Senin, 10 Januari 2022, pukul 07.30 WIB.
Baca Juga
Johan Anuar ditahan di Lapas Klas IA Pakjo Palembang terkait kasus korupsi pengadaan lahan kuburan. Ia sebelumnya divonis 8 tahun penjara pada 4 Mei 2021 terkait korupsi lahan kuburan.
Selain pidana penjara, yang bersangkutan juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah telah merugikan negara dan menerima uang Rp 3,2 miliar. (Pon)