Upacara Bendera di Sekolah Kini Wajib Menyanyikan Lagu 'Rukun Sama Teman', Simak Lirik Lengkapnya
Kamis, 29 Januari 2026 -
MerahPutih.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Kemendikdasmen RI) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru terkait pelaksanaan upacara bendera di sekolah mulai tahun 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026.
Dalam surat edaran tersebut, Kemendikdasmen RI menekankan dua ketentuan utama, yakni pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia serta menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman” dalam rangkaian upacara bendera di lingkungan sekolah.
Sebagai upaya penyeragaman teks janji siswa, seluruh satuan pendidikan diwajibkan menggunakan Ikrar Pelajar Indonesia yang dibacakan setelah pengucapan Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Adapun pada rangkaian berikutnya, setelah lagu Wajib Nasional dikumandangkan, peserta upacara diwajibkan melanjutkan dengan menyanyikan lagu Rukun Sama Teman.
Baca juga:
Upacara Bendera di Sekolah Wajib Dilakukan Setiap Hari Senin, Kini Ada Ikrar Pelajar Indonesia
Lirik Rukun Sama Teman
Semua insan ciptaan Tuhan
Berbeda rupa dan kemampuan
Mari saling menghormati
Jangan saling menyakiti
Tak ada guna permusuhan
Tak ada guna pertengkaran
Mari jalin persahabatan
Rukun sama teman
Banyak kawan kita tenang
Banyak sahabat kita hebat
Mari bergandeng tangan
Rukun sama Teman
(far)