Upacara Bendera di Sekolah Kini Wajib Menyanyikan Lagu 'Rukun Sama Teman', Simak Lirik Lengkapnya

Kamis, 29 Januari 2026 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Kemendikdasmen RI) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru terkait pelaksanaan upacara bendera di sekolah mulai tahun 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026.

Dalam surat edaran tersebut, Kemendikdasmen RI menekankan dua ketentuan utama, yakni pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia serta menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman” dalam rangkaian upacara bendera di lingkungan sekolah.

Sebagai upaya penyeragaman teks janji siswa, seluruh satuan pendidikan diwajibkan menggunakan Ikrar Pelajar Indonesia yang dibacakan setelah pengucapan Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Adapun pada rangkaian berikutnya, setelah lagu Wajib Nasional dikumandangkan, peserta upacara diwajibkan melanjutkan dengan menyanyikan lagu Rukun Sama Teman.

Baca juga:

Aturan Baru Upacara Bendera di Sekolah, Siswa Wajib Nyanyi ‘Rukun Sama Teman’ dan Ucapkan ‘Ikrar Pelajar’

Upacara Bendera di Sekolah Wajib Dilakukan Setiap Hari Senin, Kini Ada Ikrar Pelajar Indonesia

Lirik Rukun Sama Teman

Semua insan ciptaan Tuhan

Berbeda rupa dan kemampuan

Mari saling menghormati

Jangan saling menyakiti

Tak ada guna permusuhan

Tak ada guna pertengkaran

Mari jalin persahabatan

Rukun sama teman

Banyak kawan kita tenang

Banyak sahabat kita hebat

Mari bergandeng tangan

Rukun sama Teman

(far)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan