UMP DKI Naik, Anies Tetap Beri Bantuan Warga dengan Kartu-Kartu Sakti

Kamis, 24 Oktober 2019 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta saat ini tengah melakukan pembahasan terkait kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) DKI Jakarta.

Meski nantinya UMP naik, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan berjanji tetap membantu warga Jakarta meringankan pengeluaran. Sebab, masyarakat tetap bisa menggunakan kartu-kartu bantuan seperti Kartu Pekerja dan Jakarta Pintar.

Baca Juga:

Anies Berharap Masyarakat Sumbang Ide untuk Majukan Jakarta

"Pengalaman kemarin-kemarin dari DKI itu, sifat dari keputusan DKI itu adalah di satu sisi, meringankan beban hidup para pekerja dengan cara memberikan subsidi di aspek pengeluarannya," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (23/10).

Pemprov sendiri dengan Dewan Pengupahan DKI telah menggelar rapat soal kenaikan UMP. Dalam rapat Serikat Pekerja mengusulkan UMP sebesar Rp 4,6 juta, sementara pengusaha mengikuti PP 78 Tahun 2015 sebesar Rp 4,2 juta.

"Jadi Kebutuhan Hidup Layak (KHL)-nya Rp 3,96 juta, kemudian dari usulan pengusaha itu ikut pada PP, Rp 4,2 juta, lalu usulan dari serikat pekerja Rp 4,6 juta," jelasnya.

Anies Baswedan saat acara pameran foto yang bertajuk "Ruang Ketiga Jakarta" di Gedung Blok G Balai Kota, Jakarta Pusat, Sabtu (19/10). (Foto: MP/Asropih)
Anies Baswedan saat acara pameran foto yang bertajuk "Ruang Ketiga Jakarta" di Gedung Blok G Balai Kota, Jakarta Pusat, Sabtu (19/10). (Foto: MP/Asropih)

Lebih lanjut, menurut Anies, tujuan pembicaraan tentang upah itu sesungguhnya terkait kesejahteraan. Karena ada biaya hidup yang meninggkat, maka upah harus ditingkatkan.

"Ada peningkatan pemasukan dengan UMP bergerak bertambah. Tapi biaya hidup dibantu sehingga lebih rendah, sehingga mereka bisa menabung," jelasnya.'

Baca Juga:

Imbauan kepada Warga DKI saat Pelantikan, Anies: Seperti Hari-hari Biasa

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Andri Yansyah mengatakan pihaknya bakal mengumumkan penetakan UMP DKI 2020 pada 1 November 2019 mendatang.

"Nah nanti akan sama-sama kita kaji kembali untuk ditetapkan tanggal 1 November 2019 untuk UMP 2020," kata Andri di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (23/10). (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan