Ujian Pimpinan KPK Jilid IV: Syafruddin Temenggung dan Sofyan Basir

Selasa, 17 Desember 2019 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid IV mengakui pernah mengalami ujian dalam perjalanan mereka memimpin lembaga antirasuah. Ujian itu, kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, terkait vonis bebas Syafruddin Arsyad Temenggung dan Sofyan Basir.

"Tahun ini, kami menghadapi ujian dalam bentuk vonis kontroversial dalam kasus BLBI dan Direktur Utama PLN dalam dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama," kata Saut dalam jumpa pers Kinerja KPK 2016-2019 di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (17/12).

Baca Juga

KPK Duga Sejumlah Politisi Kecipratan Duit Korupsi Komputer Madarasah Rp10,2 Miliar

Namun demikian, Saut menegaskan pihaknya tidak tinggal diam menyikapi putusan hukum terhadap dua orang yang bebas dari jeratan lembaga antirasuah tersebut.

"Pembangunan PLTU Riau-1, menanggapi putusan tersebut, kami telah mengajukan kasasi atas putusan untuk Dirut PLN dan tengah mempersiapkan pengajuan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung untuk putusan lepas untuk SAT dalam kasus BLBI," tegas Saut.

Sebagaimana diketahui, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) melepas semua jeratan KPK terhadap eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sebut duit korupsi komputer madrasah mengalir ke sejumlah pejabat Kemenag
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Foto: ANTARA)

Putusan kasasi MA menggugurkan putusan Pengadilan Tinggi DKI yang menambah hukuman Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Namun, putusan lepas terhadap Syafruddin diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) antar majelis hakim. Hakim Ketua Salman Luthan menyatakan sependapat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI yang menambah hukuman Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Sementara, Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata. Sedangkan Hakim Anggota M. Askin menyatakan perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum administrasi.

Kendati demikian, kasasi yang diajukan Syafruddin dikabulkan MA. Sehingga mantan Kepala BPPN itu dilepaskan dari masa kurungannya.

Baca Juga

KPK Cegah Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Begergian ke Luar Negeri

Sementara itu, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis bebas mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir. Sofyan terlepas dari jeratan tuntutan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Padahal Sofyan didakwa terlibat praktik suap dalam proyek PLTU Riau-1.

Sofyan juga lepas dari dari ancaman Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan