Turis Uganda Buka Jasa Prostitusi Online Saat Liburan di Bali Dideportasi
Kamis, 10 Oktober 2024 -
MerahPutih.com - Turis warga negara asing (WNA) Uganda berinisial LN dideportasi kembali ke negaranya karena tertangkap basah membuka praktik prostitusi daring saat liburan di Bali.
“Selama di Bali, LN baru melakukan (praktik prostitusi) sekali,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwitam kepada awak media, di Badung, Bali, Kamis (10/10).
Gede Dudy menjelaskan LN telah dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada hari ini. Dia menambahkan perempuan berpaspor Uganda itu mendekam di Rudenim Denpasar sejak 11 September 2024 lalu.
Menurut Gede Dudy, WNA Uganda itu tidak bisa langsung dideportasi setelah ditangkap karena menunggu kelengkapan administrasi dan juga kesiapan finansial perempuan berusia 23 tahun itu untuk membeli tiket kepulangannya sendiri.
Baca juga:
Polisi Bongkar Prostitusi Online Anak Bawah Umur di Apartemen Cengkareng
Petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai menangkap basah LN saat beraksi menjajakan diri melalui situs daring dewasa, setelah mendapat laporan pengaduan dari masyarakat.
Di situs dewasa itu dilansir Antara, perempuan berambut pirang tersebut menampilkan detail informasi dirinya mulai fisik hingga tarif. Tak hanya prostitusi, petugas juga mendapati bahwa LN juga melayani kencan atau menjadi pacar sewaan. (*)