Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

Jumat, 03 Januari 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - DPR membenarkan kabar pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024 akan diundur menjadi Maret 2025, dari yang semula dijadwalkan pada Februari 2025.

Alasan pelantikan diundur karena menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada Serentak 2024, pada 13 Maret 2025.

"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK," kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, saat dihubungi di Jakarta, dikutip Antara, Jumat (3/1)

Menurut dia, pengunduran jadwal pelantikan tersebut akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru. Dia pun belum bisa memastikan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025, setelah diundur dari bulan Februari 2025.

Baca juga:

MK Mulai Sidang 314 Sengketa Pilkada Seretak 8 Januari 2025

"Bentuknya Perpres (Peraturan Presiden), bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi di level Presiden," tandas politikus NasDem itu

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan digelar pada 7 Februari 2025.

Sedangkan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, wali kota dan wakil wali kota terpilih, dari hasil Pilkada Serentak 2024, awalnya dijadwalkan digelar pada 10 Februari 2025. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan