Triomacan2000 Akan Melakukan Eksepsi Terhadap Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Senin, 23 Maret 2015 - Raden Yusuf Nayamenggala

MerahPuti Nasional - Hakim Jaksa Penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tadi siang membacakan dakwaan terhadap ketiga pemilik akun twiter @TrioMacan2000 dengan dakwaan melakukan pemerasan dan tindak pidana menakut-nakuti seseorang melalui tansaksi elekronik.

Sebagaimana hasil dakwaan penuntut jaksa umum tadi siang ketiganya dianggap melanggar pada (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE) yang berbunyi, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan melalui elektronik. (Baca: TrioMacan2000 Menolak Semua Dakwaan Jaksa Penuntut Umum)

”Pelaku terancam maksimal pidana pokok ditambah 1/3-nya. Yaitu penjara maksimal 10 tahun ditambah 1/3, jadi 13.33 tahun, serta denda Rp 10 miliar ditambah 1/3, jadi Rp 13.33 miliar,”

Oleh sebab itu ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya berniat untuk melakukan eksepsi terhadap dakwaan hakim jaksa penuntut umum tersebut.

"Saya keberatan dengan hasil dakwaan ini, untuk itu saya akan melakukan eksepsi secara perorangan maupun melalui kuasa hukum kami", kata Raden Nuh saat sidang menanggapi dakwaannya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3).  (Baca: Semedi, Status Terakhir Akun Twitter TrioMacan2000)

Ia menambahkan eksepsi ini dilakukan untuk meluruskan bahawa apa yang dituduhkan jaksa penuntut umum terhadap kami itu tidak benar, kami ada waktu satu minggu kedepan untuk mempersiapkan dan semoa eksepsi nanti diterima karena kami memang tidak merasa melakukannya. tutupnya (fik)

Bagikan

Baca Original Artikel

Berita Terkait

Bagikan