TKD ASN Pemprov Jakarta Dipotong Jika Lewat 6 Hari Abaikan Aduan Warga di JAKI

Kamis, 29 Mei 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Petugas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemperov) Jakarta terkait yang mengabaikan atau tidak menindaklanjuti laporan masyarakat melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) akan mendapat sanksi tegas.

Sanksi yang akan berlakukan berupa pemotongan tambahan penghasilan berdasarkan kinerja (TKD) para petugas ASN yang bidang kerjanya terkait dengan materi pelaporan warga.

“Jika pegawai tidak melakukan respon tepat terhadap pengaduan tersebut yang menjadi kewenangannya, di dalam jangka waktu enam hari itu akan ada tanda merah dan otomatis akan dipotong TKD-nya,” kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta Budi Awaludin usai Peluncuran Kembali aplikasi JAKI di Jakarta Pusat, Rabu (28/5).

Baca juga:

Warga Jakarta Bisa Cek Kualitas Udara lewat JAKI sebelum Beraktivitas Luar Ruang, Datanya Real-Time

Budi memastikan Pemprov DKI Jakarta juga akan menjamin kerahasiaan pelapor dalam fitur Lapor Warga, yang menjadi kanal utama pengaduan masyarakat melalui JAKI.

Dari 13 kanal pengaduan yang tersedia, Budi tidak merinci apa saja jenisnya. Namun dijelaskan, salah satu hal yang bisa diadukan terkait parkir liar.

Caranya, lanjut dia, masyarakat Jakarta bisa melapor dan mengunggah bukti foto parkir liar yang mereka temukan di lapangan melalui aplikasi JAKI.

Baca juga:

Raperda Pengelolaan Air Limbah Bakal Disosialisasikan Lewat JAKI

“Saat mereka melaporkan ada 'geotagging'-nya (proses menambahkan informasi lokasi geografis) dan juga cepat dilaksanakan dan cepat direspons. Di situ juga ada kinerja kita, di dalamnya,” ungkap Budi, dikutip Antara.

Untuk diketahui, aplikasi JAKI telah dikembangkan sejak 2019 dan kini memiliki 11 fitur baru. Aplikasi itu juga telah dilengkapi fitur Feedback Laporan Warga yang memungkinkan pelapor memberi penilaian atas tindak lanjut laporan mereka. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan